PDI Perjuangan Kubar: APBD Harus Diukur dari Dampaknya bagi Masyarakat

  • 29 Jul 2026 13:16 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutai Barat menegaskan keberhasilan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak cukup diukur dari tingginya pendapatan daerah, besarnya serapan anggaran, maupun raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). APBD dinilai berhasil apabila mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Jelli Welma Katupaian, saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi dalam Rapat Paripurna IX DPRD Kutai Barat mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Sendawar, Selasa 28 Juli 2026.

Jelli menilai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat konstitusional untuk mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pemerintahan, efektivitas pembangunan, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, "APBD tidak dinilai dari besarnya pendapatan, tingginya serapan anggaran, ataupun opini atas laporan keuangan semata. Fraksi PDI Perjuangan tidak sedang menilai angka-angka APBD, melainkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang tercermin melalui APBD," katanya.

Jelli menambahkan, "APBD yang sehat hanya dapat diwujudkan melalui tata kelola pemerintahan yang sehat," ujarnya.

Partai pengusung kepala daerah Kubar ini menjelaskan seluruh komponen APBD, mulai dari pendapatan daerah, belanja daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), SiLPA hingga kesejahteraan masyarakat merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan. Karena itu, setiap anggaran harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang berkeadilan.

Menanggapi pendapat akhir fraksi, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 disertai berbagai catatan dan masukan. Menurutnya, pemerintah daerah akan menjadikan seluruh masukan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan.

Bupati menegaskan pemerintah tidak akan berpuas diri meski berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kali berturut-turut.

"Pemerintah Daerah berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK-RI paling lambat 60 hari kerja," kata Edwin.

Ia menambahkan, Pemerintah Daerah dalam membenahi manajemen keuangan, tidak hanya sebatas mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK-RI namun lebih dari pada itu kita ingin meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan agar dapat terwujud pemerintahan yang bersih dan tata kelola kepemerintahan yang baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....