Pemkab Kubar Ajukan Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Proyek Tahun Jamak 2027–2029

  • 29 Jul 2026 07:14 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengajukan pelaksanaan proyek tahun jamak (multiyears contract) senilai Rp2.528.531.433.450 untuk membiayai pembangunan berbagai infrastruktur strategis selama periode 2027–2029. Usulan tersebut disampaikan Bupati Kutai Barat Frederick Edwin dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Barat, Selasa 28 Juli 2026.

Bupati mengatakan skema kontrak tahun jamak diperlukan untuk menyelesaikan proyek-proyek berskala besar yang membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran. Menurutnya, mekanisme tersebut dipilih agar pelaksanaan pembangunan berjalan lebih efektif, efisien, berkelanjutan, dan akuntabel tanpa terhambat pergantian tahun anggaran.

"Pemerintah Kabupaten Kutai Barat merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan beberapa sub kegiatan melalui skema kontrak tahun jamak senilai Rp2,528 triliun yang akan dibagi ke dalam tiga tahun anggaran, mulai 2027 hingga 2029," kata Edwin.

Ia menjelaskan anggaran tersebut akan bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Barat dan dialokasikan secara bertahap, yakni sekitar Rp955,71 miliar pada 2027, Rp1,048 triliun pada 2028, dan Rp524,27 miliar pada 2029.

Edwin menyebut proyek tahun jamak itu menjadi salah satu program strategis pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutai Barat 2025–2029, khususnya misi mewujudkan infrastruktur yang andal, merata, dan ramah lingkungan.

Melalui program tersebut, pemerintah merencanakan pembangunan dan rekonstruksi sejumlah jalan, pembangunan dua jembatan strategis, pembangunan Pelabuhan Royoq, renovasi dan pengembangan Rumah Sakit Umum Harapan Insan Sendawar, pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), prasarana Politeknik Sendawar, hingga berbagai fasilitas publik lainnya.

Menurut Frederick, pembangunan infrastruktur dasar menjadi faktor penting dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi hingga ke kampung-kampung.

Ia juga menjelaskan rencana proyek tahun jamak sebelumnya telah disepakati berlangsung pada 2026–2028. Namun, pelaksanaannya ditunda setelah pemerintah melakukan penyesuaian teknis dan pembiayaan akibat perkembangan harga serta kondisi ekonomi terkini. Karena itu, pemerintah mengusulkan perubahan masa pelaksanaan menjadi 2027–2029 dan menyatakan nota kesepakatan sebelumnya tidak lagi berlaku.

Frederick menegaskan seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga berkomitmen memperoleh persetujuan DPRD sebelum pelaksanaan kontrak dimulai.

"Kami berharap DPRD dapat memberikan dukungan dan persetujuan terhadap pelaksanaan sub kegiatan dengan skema kontrak tahun jamak ini sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan merata di Kabupaten Kutai Barat," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....