DPRD Kubar Setujui APBD Perubahan, Pemerintah Diminta Percepat Pelaksanaan

  • 21 Sep 2026 20:43 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Tiga fraksi DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar), yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra Demokrat Keadilan (GDK) dan Fraksi Golongan Karya, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kutai Barat Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna XI Masa Sidang III DPRD Kutai Barat, Senin, 21 September 2026.

Meski menyetujui, ketiga fraksi memberikan catatan agar Pemerintah Kabupaten Kutai Barat segera memastikan kesiapan pelaksanaan program yang telah masuk dalam APBD Perubahan.

Fraksi PDI Perjuangan meminta persetujuan APBD Perubahan segera diikuti kesiapan administrasi, dokumen pelaksanaan anggaran, pengadaan dan pelaksanaan kegiatan.

“Persetujuan terhadap Perubahan APBD bukanlah akhir dari tanggung jawab, melainkan awal dari tanggung jawab pelaksanaan,” kata Rita Asmara Dewi saat menyampaikan pendapat akhir fraksi PDIP dalam sidang yang dipimpin ketua DPRD, Ridwai tersebut.

PDIP juga meminta percepatan pelaksanaan tetap berjalan bersama kepatuhan terhadap ketentuan, kualitas pekerjaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Sementara itu, Fraksi Gerindra Demokrat Keadilan meminta pemerintah melaksanakan seluruh program yang telah disepakati dengan mengutamakan kepentingan masyarakat, pemerataan pembangunan dan akuntabilitas.

Fraksi GDK juga menekankan pentingnya memastikan program APBD Perubahan dapat dilaksanakan secara konsisten.

“Fraksi GDK juga berharap seluruh program yang telah disepakati dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara konsisten dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, pemerataan pembangunan, akuntabilitas serta keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar, Adrianus, juru biacar Fraksi GDK.

Sementara Fraksi Golongan Karya meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melaksanakan rekomendasi Badan Anggaran DPRD secara transparan dan akuntabel.

Fraksi Golkar juga mengingatkan keterbatasan waktu pelaksanaan APBD Perubahan. Golkar menyebut waktu efektif pelaksanaan hanya tiga bulan sehingga pemerintah perlu memastikan kegiatan yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan secara realistis.

“Fraksi Golongan Karya mengingatkan kembali kepada Pemerintah bahwa APBD Perubahan terjadi karena adanya perubahan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang dianggarkan pada Anggaran Murni Tahun Anggaran 2026, berarti tidak ada kegiatan yang baru atau tender lelang kegiatan yang dianggarkan dalam APBD-P Tahun Anggaran 2026 ini, karena waktu efektif pelaksanaan APBD-Perubahan hanya tiga bulan,” ucap Rosaliyen mewakili Fraksi Golkar.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyatakan sependapat dengan perhatian fraksi-fraksi tersebut. Pemerintah menegaskan peningkatan belanja dan pembiayaan telah mendapat perhatian, terutama terkait efektivitas penggunaan anggaran, skala prioritas pembangunan, kemampuan pelaksanaan kegiatan hingga akhir tahun anggaran 2026 dan manfaat bagi masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berterima kasih dan sependapat dengan Fraksi DPRD bahwa peningkatan belanja dan pembiayaan telah mendapat perhatian khusus secara serius, khususnya terkait efektivitas penggunaan anggaran, skala prioritas pembangunan, kemampuan pelaksanaan kegiatan sampai akhir tahun anggaran 2026 serta manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Wakil Bupati Kubar, Nanang Adriani.

Pemerintah juga menegaskan perubahan APBD diarahkan pada program dan kegiatan yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik, pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah menyatakan akan memperkuat pengawasan melalui pemantauan realisasi fisik dan keuangan serta evaluasi capaian program. Pemerintah juga menegaskan setiap rupiah anggaran harus dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

“Pemerintah Daerah berkomitmen bahwa setiap rupiah anggaran daerah harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil,” katanya.

Selanujutnya RAPBD Perubahan yang telah disetujui DPRD akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Kaltim, sebelum ditetapkan jadi Perda APBD-P 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....