DPRD Kubar Serahkan Rekomendasi DOB Benua Raya ke Pemerintah Daerah
- 26 Mei 2026 12:27 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – DPRD Kabupaten Kutai Barat resmi menyerahkan rekomendasi kelembagaan terkait usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Benua Raya kepada pemerintah daerah dalam Sidang Paripurna Istimewa I DPRD Kutai Barat, Senin 25 Mei 2026.
Dalam sidang paripurna yang dihadiri wakil bupati Kubar, Nanang Adriani itu, DPRD juga menyerahkan Naskah Rekomendasi DPRD beserta Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) DOB Benua Raya sebagai bagian dari hasil pembahasan kelembagaan terhadap aspirasi pemekaran wilayah tersebut.
Juru bicara DPRD, Rosaliyen mengatakan rekomendasi tersebut merupakan bentuk sikap kelembagaan DPRD terhadap aspirasi masyarakat yang berkembang di wilayah selatan dan barat Kabupaten Kutai Barat.
“DPRD Kabupaten Kutai Barat pada prinsipnya menghormati dan memahami aspirasi masyarakat terkait usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru Benua Raya,” kata Rosaliyen saat menyampaikan nota pengantar rekomendasi.
Ia mengatakan, pembentukan DOB pada prinsipnya merupakan bagian dari kebijakan penataan daerah dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun demikian, Rosaliyen mengingatkan bahwa saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru secara nasional. Karena itu, aspirasi masyarakat terkait DOB Benua Raya perlu disikapi secara objektif, proporsional, konstitusional, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, aspirasi pembentukan DOB Benua Raya berkembang sebagai harapan masyarakat terhadap peningkatan efektivitas pelayanan pemerintahan, percepatan pemerataan pembangunan wilayah, penguatan pengelolaan potensi daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
DPRD juga menilai kondisi geografis Kutai Barat yang luas dengan tingkat aksesibilitas berbeda antarwilayah menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembahasan aspirasi tersebut.
“Kabupaten Kutai Barat yang memiliki luas wilayah sekitar 20.384,6 kilometer persegi dengan karakteristik geografis yang beragam tentunya memerlukan perhatian serius dalam rangka pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.
Rosaliyen menjelaskan, sebelum menyampaikan rekomendasi, DPRD melalui Pansus DOB Benua Raya telah melaksanakan berbagai tahapan pembahasan, penyerapan aspirasi masyarakat, pengumpulan data, konsultasi, koordinasi, serta pengkajian terhadap berbagai aspek terkait usulan pemekaran wilayah.
Dalam proses itu, DPRD melakukan pencermatan terhadap aspek administratif, kewilayahan, kondisi sosial masyarakat, pelayanan publik, potensi daerah, kesiapan wilayah, hingga dinamika kebijakan nasional terkait pembentukan DOB.
Selain rapat internal, Pansus juga melakukan konsultasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait guna memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi wilayah calon DOB Benua Raya.
DPRD memandang wilayah calon DOB Benua Raya memiliki karakteristik kewilayahan dan potensi daerah yang cukup strategis untuk mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di wilayah selatan dan barat Kutai Barat.
Wilayah tersebut juga dinilai memiliki potensi pengembangan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan, jasa, dan sektor produktif lainnya. Selain itu, posisi wilayah sebagai kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur disebut membuka peluang pengembangan konektivitas dan investasi daerah.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa pembentukan daerah otonomi baru memerlukan kesiapan matang, baik dari aspek administratif, kelembagaan pemerintahan, infrastruktur pelayanan publik, hingga kesiapan sumber daya manusia.
Karena itu, dalam rekomendasinya DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk tetap menghormati dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan penguatan data dan dokumen pendukung, peningkatan pemerataan pembangunan wilayah, penguatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dasar, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat.
DPRD turut menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial kemasyarakatan, keharmonisan masyarakat adat, kondusivitas daerah, serta semangat persatuan dan kesatuan selama proses pembahasan aspirasi DOB Benua Raya berlangsung.
Rosaliyen menegaskan rekomendasi DPRD tersebut bukan merupakan naskah teknis implementatif pembentukan daerah otonom baru, melainkan bentuk pendapat dan sikap kelembagaan DPRD terhadap aspirasi masyarakat yang berkembang di Kutai Barat.
“DPRD Kabupaten Kutai Barat hadir sebagai representasi hati nurani dan pikiran masyarakat Kabupaten Kutai Barat dalam menyikapi dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara arif, objektif, proporsional, konstitusional, dan bertanggung jawab,” ucap Rosaliyen.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....