DPRD Soroti Kendala Lahan Koperasi Desa Merah Putih Kubar
- 15 Apr 2026 21:52 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah kampung di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) hingga kini masih terkendala persoalan lahan.
Kondisi ini dinilai menjadi hambatan utama dalam merealisasikan program pemerintah pusat di tingkat desa.
Anggota DPRD Kabupaten Kubar, Agus Sopian, menilai persoalan tersebut perlu disikapi dengan fleksibilitas kebijakan, terutama terkait persyaratan lokasi pembangunan.
“Sebenarnya untuk kendala lahan ini, saya kira persyaratan dari pusat harus lebih fleksibel, melihat kondisi desa atau kampung di Kutai Barat,” ujar Agus, Rabu 15 April 2026.
Menurutnya, tidak semua kampung memiliki lahan yang berada di pinggir jalan umum atau jalan besar, sebagaimana yang kerap dipersepsikan menjadi syarat pembangunan.
“Kalau disyaratkan harus di pinggir jalan umum atau jalan besar, tentu tidak semua kampung memiliki lahan di lokasi tersebut. Kebanyakan lahan masyarakat justru berada di dalam,” katanya.
Akses Jadi Kunci, Bukan Harus di Jalan Utama
Agus menilai, ketentuan lokasi seharusnya tidak dimaknai secara kaku sebagai keharusan berada di jalan utama, melainkan mempertimbangkan aspek aksesibilitas dan kondisi riil di lapangan.
Ia menegaskan, jika ketentuan tersebut diberlakukan secara kaku, maka banyak kampung akan kesulitan memenuhi syarat pembangunan koperasi.
“Kalau itu diwajibkan, saya kira akan sulit bagi kampung-kampung untuk memenuhi persyaratan tersebut. Jadi menurut saya, perlu dibuat aturan yang lebih fleksibel agar program ini bisa terlaksana,” katanya.
Dukung Kahadiran KDMP di Kubar
Meski demikian, ia tetap mendukung penuh program Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya mendorong perekonomian masyarakat di tingkat kampung.
“Program ini bagus, apalagi untuk membantu masyarakat. Yang penting dikelola dengan baik dan ditangani oleh orang-orang yang memahami koperasi,” ucap Agus.
Ia juga mengaku terus mendorong masyarakat, khususnya aparat kampung, untuk mendukung program pemerintah dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
“Dalam setiap reses, kami selalu menyampaikan kepada masyarakat agar program seperti ini bisa didukung, direncanakan, dan dilaksanakan sesuai mekanisme serta aturan yang ada,” katanya.
Agus mengingatkan pentingnya memahami petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis guna menghindari potensi masalah hukum, khususnya terkait penggunaan anggaran.
“Aturannya harus dipelajari, juklak dan juknisnya diperhatikan, supaya tidak menimbulkan hambatan, terutama terkait anggaran. Jangan sampai nantinya justru berujung pada persoalan hukum,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....