Pembalak Liar Blokade Jalan, Razia Gabungan di Hutan Besiq Terhenti
- 31 Jan 2026 12:26 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Operasi gabungan pemberantasan pembalakan liar (illegal logging) di Hutan Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, terpaksa dihentikan setelah akses menuju lokasi diblokade secara sistematis oleh para pembalak liar, Jumat 30 Januari 2026.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, TNI–Polri, KPHP Damai, serta Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Besiq mendapati dua jembatan utama menuju kawasan hutan dirusak, sementara pohon-pohon berukuran besar sengaja ditebang dan dijatuhkan di sedikitnya empat titik krusial guna menghalangi laju petugas.
Aksi sabotase ini terjadi hanya dua hari setelah aparat mengamankan tiga unit truk bermuatan kayu ulin ilegal. Alih-alih meredup, aktivitas pembalakan justru semakin berani dan menantang aparat penegak hukum.
BACA JUGA:
Tim Gabungan Sisir Ulang Hutan Besiq Cari Sisa Kayu Ilegal
Di lapangan, tim menemukan ratusan meter kubik kayu olahan berbagai jenis, seperti ulin, bengkirai, meranti, dan kayu lainnya yang siap diangkut. Namun, seluruh temuan tersebut belum dapat dievakuasi akibat jalur masuk yang sengaja diputus.
Ketua LPHD Besiq sekaligus Anggota DPRD Kutai Barat, Potit, menilai aksi tersebut sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap negara.
“Mereka ini bukan lagi sekadar pencurian kayu, tapi penjajahan. Ini adalah deklarasi perang terhadap negara,” ucap Potit saat memimpin penyisiran lokasi.
Ia mempertanyakan lemahnya kewibawaan hukum di lapangan. Menurutnya, tidak masuk akal sekelompok pembalak dapat dengan leluasa merusak jalan dan jembatan demi mengusir aparat.
“Di mana wajah negara ketika mafia kayu justru lebih berkuasa mengendalikan akses hutan?” ujarnya penuh sindir.
BACA JUGA:
Hutan Desanya Dibabat, Anggota DPRD Kubar Meradang
LPHD Besiq juga mengecam lambannya respons otoritas terkait, padahal aktivitas pembalakan liar tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar lima bulan terakhir. Berbagai alat bukti ditemukan di lokasi, mulai dari sepeda motor modifikasi, kamp logistik, hingga jalur alat berat. Namun hingga kini, belum satu pun aktor intelektual atau cukong yang tersentuh proses hukum.

Petugas dan masyarakat harus membersihkan jalan yang terhalang kayu tebangan oleh para pembalak liar di jalur menuju Hutan Desa Besiq, kecamatan Damai, Jumat 30 Januari 2026. Foto: RRI Sendawar/Andreas.
Potit menilai operasi penegakan hukum yang digelar justru berakhir dengan kegagalan di lapangan. Di sejumlah titik yang berhasil dijangkau, tim menemukan kamp-kamp pembalak yang terorganisir dengan baik, dilengkapi genset, logistik melimpah, serta peralatan angkut kayu.
“Ini jelas bukan kerja individu. Fakta bahwa kegiatan ini berjalan berbulan-bulan tanpa tersentuh hukum memperkuat dugaan kami adanya kekuatan besar yang melindungi. Dan saya lihat sepertinya semuanya agak masuk angin,” ujarnya.
BACA JUGA:
Kronologi Penangkapan Kayu Ilegal di Hutan Desa Besiq
Ia menegaskan pembiaran tersebut telah merampas hak masyarakat Besiq atas hutan desa yang selama ratusan tahun dijaga sebagai kawasan lindung. “Mereka berani menjarah, merusak, lalu memblokade akses. Ini perilaku penjajah yang merasa kebal hukum,” kata Potit.
Kritik juga diarahkan kepada Balai Gakkum KLHK dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur yang dinilai lamban merespons. Meski KPHP Damai mengklaim telah melakukan patroli, di lapangan aktivitas pembalakan masih berlangsung, ditandai dengan suara mesin gergaji yang terus terdengar di zona inti hutan.
“Saya minta kasus ini diusut sampai tuntas, sampai ke siapa yang ada di belakang layar. Ini penjajahan. Kami menjaga hutan ini dengan baik, tapi justru dirusak dan diambil ribuan kubik kayunya dengan bebas,” tegasnya.

LPHD Besiq mendesak pemerintah pusat dan provinsi segera mengambil langkah tegas, bukan sekadar pendekatan administratif.
“Kami minta segera kirim alat berat untuk membuka blokade dan mengevakuasi kayu sitaan. Turunkan tim terpadu berskala besar untuk menangkap cukong dan aktor intelektualnya,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
BACA JUGA:
Sopir Truk Kayu Ilegal di Besiq Lolos Usai Kelabui Petugas
Potit juga mengingatkan potensi konflik di lapangan jika negara terus absen. “Kami tidak ingin ada gesekan. Tapi jika penjajahan ini terus dibiarkan, masyarakat bisa mengambil cara mereka sendiri untuk memerdekakan hutan kami,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan SDA KPHP Damai, Rudi, mengakui adanya kendala teknis dan keterbatasan kewenangan dalam penegakan hukum. “Kami harus berkoordinasi dengan Balai Gakkum KLHK dan aparat penegak hukum. Selain itu, keterbatasan anggaran juga menjadi kendala,” katanya.
Rudi menyebut wilayah kerja KPHP Damai mencapai sekitar 500 ribu hektare, sementara anggaran untuk evakuasi material temuan sangat terbatas. “Namun pada prinsipnya tidak ada pembiaran,” ucapnya tegas.
Akibat blokade tersebut, ratusan meter kubik kayu hasil pembalakan liar kini masih tertahan di tengah kawasan Hutan Desa Besiq.
Diketahui, Hutan Desa Besiq merupakan kawasan hutan yang telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sejak 2014 dengan luas mencapai 5.548 hektare. Dengan status sebagai hutan desa, kawasan tersebut tidak diperkenankan untuk dilakukan pengambilan kayu, kecuali pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.