Tim Gabungan Sisir Ulang Hutan Besiq Cari Sisa Kayu Ilegal

  • 29 Jan 2026 22:21 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Dinas Kehutanan (Dishut), dan Kejaksaan dijadwalkan akan melakukan pengecekan ulang ke lokasi penangkapan illegal logging di Hutan Desa Besiq, kecamatan Damai kabupaten Kutai Barat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan tokoh masyarakat serta anggota DPRD Kutai Barat, Potit, yang menduga masih adanya barang bukti hasil kegiatan ilegal yang tertinggal di dalam kawasan hutan tersebut.

Operasi lapangan ini bertujuan untuk memverifikasi secara langsung kondisi di lokasi penangkapan dan memastikan seluruh sisa hasil pembalakan liar dapat diamankan secara menyeluruh.

Wakapolres Kutai Barat, Kompol Subari, menjelaskan operasi pengecekan ini akan berada di bawah kendali langsung Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Kubar.

"Nanti untuk tim, saya minta tolong dibantu Pak Potit, nanti di bawah kendali Pak Kabag Ops dan Kasat Reskrim. Kita akan cek bagaimana yang disaksikan Pak Potit, bahwa di sana masih ada kegiatan ilegal dan barang-barang diduga hasil ilegal," ujar Kompol Subari dalam konferensi pers, Kamis 29 Januari 2026.

BACA JUGA:

Polisi Kehutanan Amankan Tiga Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Damai

Subari menegaskan, pengecekan ini juga akan melibatkan personel dari Dansub Denpom TNI untuk memperkuat pengawasan di lapangan, termasuk Kejaksaan Negeri Kubar. Pelibatan Kejaksaan dalam tim gabungan ini dianggap sangat penting sebagai bagian dari peran pengawasan hutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan sejak tahap awal pemeriksaan lokasi.

Penyisiran ulang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai skala kerusakan hutan yang terjadi serta mengamankan seluruh aset negara yang telah dijarah secara ilegal oleh para pelaku.

BACA JUGA:

Pembalakan Liar di Hutan Desa Besiq, Disinyalir Sudah Berlangsung Empat Bulan

Sebelumnya tim Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur mengungkap praktik illegal logging di kawasan Hutan Desa Besiq, Kutai Barat, pada Rabu 28 Januari 2026. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas menyita 160 batang kayu ulin berbagai ukuran dan menahan dua sopir truk berinisial RS dan E.

Kepala Polisi Kehutanan Provinsi Kaltim, Jumain (kanan) serta Wakapolres Kubar Kompol Subari dan Denpom TNI AD saat konferensi pers di Mapolres Kubar, Kamis 29 Januari 2026. Foto: RRI Sendawar/Andreas.

Kepala Polhut Kaltim, Jumain, menjelaskan pengungkapan bermula saat petugas mencegat tiga unit dump truck tanpa dokumen resmi di Kilometer 9 Kampung Besiq. Kayu hasil jarahan tersebut diduga kuat akan dipasarkan menuju wilayah Samarinda dan Barong Tongkok.

"Karena tidak dilengkapi dokumen resmi, langsung kami amankan beserta para pelaku untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

BACA JUGA:

Pembalakan Liar Hutan Desa Kampung Besiq Terbongkar

Para pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Kubar guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Rekomendasi Berita