Kronologi Penangkapan Kayu Ilegal di Hutan Desa Besiq

  • 29 Jan 2026 21:27 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Tim Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik ilegal logging di kawasan Hutan Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Rabu 28 Januari 2026, sekitar pukul 12.57 WITA.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mencegat sejumlah truk yang diduga mengangkut kayu ilegal di Kilometer 9 Kampung Besiq. Dari tiga armada yang terindikasi membawa kayu tanpa dokumen resmi, dua unit truk berhasil diamankan, sementara satu armada lainnya meloloskan diri.

Kepala Polisi Hutan Dinas Kehutanan Kaltim, Jumain, menjelaskan kayu ilegal tersebut diduga akan dipasarkan ke wilayah Samarinda dan Barong Tongkok. Dugaan itu diperkuat setelah petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap muatan truk di lapangan.

“Dugaan kami benar bahwa truk-truk tersebut memuat kayu. Karena tidak dilengkapi dokumen resmi, langsung kami amankan,” ujar Jumain saat konferensi pers di Mapolres Kutai Barat, Kamis 29 Januari 2026.

BACA JUGA:

Polisi Kehutanan Amankan Tiga Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Damai

Dari hasil pendataan, petugas mengamankan sebanyak 160 batang kayu jenis ulin dengan berbagai ukuran, yakni 5x10 sentimeter, 10x10 sentimeter, dan 12x12 sentimeter. Selain itu, dua orang sopir truk berinisial RS dan E turut diamankan bersama dua unit kendaraan dump truck dengan nomor polisi KT 8565 PB dan KT 8620 NV.

Seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku kemudian dititipkan di Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Jumain menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Barang bukti kayu dan para pelaku kami titipkan di Polres Kutai Barat. Kegiatan ilegal seperti ini menjadi atensi kita bersama dan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, termasuk mengungkap siapa saja yang harus bertanggung jawab,” ucapnya tegas.

BACA JUGA:

Pembalakan Liar di Hutan Desa Besiq, Disinyalir Sudah Berlangsung Empat Bulan

Wakapolres Kutai Barat, Kompol Subari, menambahkan bahwa Polri bertindak sebagai penyidik utama sekaligus Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam mendampingi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.

“Nanti kami akan membantu sebagai korwas PPNS. Penyidikan akan dilakukan oleh Dinas Kehutanan, namun tetap berkoordinasi dengan Polri,” kata Subari.

Kepala Polisi Kehutanan Provinsi Kaltim, Jumain (kanan) serta Wakapolres Kubar Kompol Subari dan Denpom TNI AD saat konferensi pers di Mapolres Kubar, Kamis 29 Januari 2026. Foto: RRI Sendawar/Andreas.

Ia menegaskan, meskipun penyidikan dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan, seluruh proses hukum mulai dari pemeriksaan hingga persidangan tetap dilaksanakan di wilayah Kutai Barat. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagai tindak lanjut, tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Kejaksaan, dan Dinas Kehutanan dijadwalkan melakukan penyisiran ulang di kawasan Hutan Desa Besiq. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada sisa kayu maupun aktivitas ilegal lainnya yang masih berlangsung di dalam kawasan hutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....