Tambang Emas Ilegal Berkedok Normalisasi Sungai Marak di Kubar

  • 04 Mar 2025 19:44 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar : Aliansi Penyelamat Hutan (APH) Kutai Barat melaporkan dugaan tambang emas ilegal di Kampung Kelian Dalam, Kecamatan Long Iram, dan Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, ke Mabes Polri. APH Kubar menilai aktivitas tambang emas yang berkedok pengerukan sungai tersebut dilakukan tanpa izin dan prosedur yang benar.

“Tambang emas yang kami duga ilegal itu sudah kita laporkan juga ke Bareskrim Mabes Polri, kementerian kehutanan dan kementerian hukum,” kata Sekretaris APH Kubar, Alsiyus, Senin (3/3/2025).

BACA JUGA:

APH Kubar Laporkan Tambang Ilegal ke Mabes Polri

Menurutnya, tambang emas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menghilangkan potensi pendapatan daerah.

“Jika memang itu pengerukan sungai harusnya ada izin dan prosedur yang ketat seperti wajib ada analisis dampak lingkungan (Amdal) dan study kelayakannya. Yang kita lihat itu tidak ada sama sekali,” ucapnya.

BACA JUGA:

APHKB Desak Mabes Polri Usut Tambang Ilegal di Kubar

Selain APH Kubar, sejumlah warga juga telah melaporkan kasus serupa ke Polres Kubar. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat berwenang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....