Otorita IKN Tindak Tegas Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

  • 09 Mei 2026 17:50 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara berkomitmen menindak tegas berbagai aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto dan wilayah hutan lainnya di IKN melalui pengawasan terpadu dan penegakan hukum lintas lembaga.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, mengatakan Otorita IKN telah membentuk satuan tugas lintas kementerian dan lembaga sejak 2023 untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan IKN.

“Sejak 2023, kami membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto,” kata Agung Dodit di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Sabtu 9 Mei 2026.

Menurut Agung, Satgas melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selama menjalankan tugas, Satgas telah menangani sejumlah kasus aktivitas ilegal di kawasan Tahura dan wilayah hutan lainnya di IKN.

Penanganan itu meliputi kasus pengangkutan batu bara ilegal berstatus P21, penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, penindakan tambang ilegal di belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim, hingga pengungkapan pertambangan dan penjualan batu bara ilegal di Samboja oleh Bareskrim Polri.

Satgas juga menindak pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk dan pengiriman batu bara ilegal menuju jetty yang kini diproses aparat penegak hukum.

Agung Dodit menegaskan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan konservasi yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan dalam bentuk apa pun.

“Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus kami lakukan tanpa pengecualian,” ucapnya.

Selain penindakan, Otorita IKN juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan membuka ruang dialog untuk mencari solusi terhadap aktivitas yang telah ada sebelum pembentukan IKN.

Ke depan, OIKN akan meningkatkan patroli pengawasan, memperkuat penegakan hukum, melanjutkan proses hukum terhadap seluruh aktivitas ilegal, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan melalui saluran pengaduan resmi.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan aktivitas ilegal di kawasan Tahura dan wilayah hutan lainnya di IKN melalui nomor pengaduan resmi Otorita IKN di +62 811 5999 767.

OIKN menegaskan akan terus membuka ruang komunikasi secara transparan kepada masyarakat dan media guna memastikan perlindungan kawasan hutan serta penegakan hukum di wilayah IKN berjalan konsisten.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....