Aturan Belum Tegas, Kades Leluasa Angkat Keluarga Jadi Staf
- 25 Feb 2025 04:40 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar: Aturan mengenai pembatasan nepotisme dalam pengangkatan perangkat desa dinilai masih belum jelas dan membuka celah bagi praktik dinasti kekuasaan di tingkat desa. Ketidakjelasan regulasi membuat banyak kepala desa leluasa menempatkan keluarga mereka dalam struktur pemerintahan desa.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kutai Barat, RB Belly, mengatakan regulasi yang ada belum secara tegas melarang kepala desa mengangkat anggota keluarga atau kerabat dekatnya sebagai perangkat desa. Akibatnya, banyak desa masih dikelola oleh kelompok yang memiliki hubungan kekerabatan, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Aturannya masih abu-abu karena dalam undang-undang desa itu tidak ada aturan yang melarang kepala desa mengangkat istri, anak, atau keluarga dekat jadi staf desa,” ujar Bely, Senin (24/2/2025).
BACA JUGA:
Tempatkan Istri dan Adik Jadi Bendahara Kampung, Kades Tondoh Ditentang Warga
Ia mencontohkan kasus di Kampung Deraya, Kecamatan Bongan, di mana kepala kampung dan bendahara desa yang berstatus ayah dan anak ditahan polisi karena terbukti melakukan korupsi dana desa. Kasus serupa juga terjadi di beberapa desa lain di Kutai Barat, dengan sejumlah kepala desa ditetapkan sebagai tersangka korupsi akibat benturan kepentingan.
"Banyak kasus di mana kepala desa mengangkat istri, anak, atau saudara kandung sebagai sekretaris desa, kepala urusan, atau kepala seksi. Ini menjadi salah satu faktor penyebab tindak pidana korupsi karena lemahnya pengawasan," ungkap Belly.
BACA JUGA:
Korupsi Dana Desa Deraya, Bapak - Anak Ditahan Polres Kubar
Dia menambahkan, konflik kepentingan dalam urusan pemerintah desa jadi salah satu penyebab kasus korupsi. Belly mendorong adanya revisi aturan yang lebih tegas guna memastikan bahwa proses pengangkatan perangkat desa berjalan secara objektif dan bebas dari pengaruh nepotisme.
“Makanya saya minta ke teman-teman di pusat coba bikin aturan untuk benturan kepentingan, penetapan perangkat desa ini dikasi aturannya nggak boleh adik, bapak, istri. Kalau di Pemda ada aturan larangan benturan kepentingan tapi kalau untuk desa belum ada,” katanya.
“Kenyataannya memang seperti itu, kok bisa saudara jadi bendahara, keluarga jadi sekretaris, bapaknya jadi petinggi, saya minta tolong buatkan aturan coy (conflik of interest) dalam penetapan perangkat kampung itu yang salah satu penyebab adanya Tipikor, karena yang mengambil kebijakan serumah,” lanjut Belly.
Ia juga berharap pemerintah pusat dan daerah memperkuat pengawasan serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih proaktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, sehingga tata kelola desa yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel dapat terwujud.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....