KUHP Baru Atur Judi Online, Penyelenggara Terancam 9 Tahun Penjara

  • 22 Apr 2026 15:17 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) menegaskan praktik perjudian, termasuk judi online, kini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan ancaman pidana yang tegas bagi pelaku maupun penyelenggara.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kubar, Alaik, mengatakan KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2025 menjadi dasar hukum utama dalam penanganan kasus perjudian di Indonesia.

Ia menjelaskan, penyelenggara perjudian dapat dijerat Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu, masyarakat yang terlibat sebagai pemain judi juga dapat dikenakan Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

“KUHP baru ini menggantikan aturan sebelumnya, termasuk Undang-Undang ITE dalam mengatur perjudian, baik konvensional maupun online,” ujar Alaik, Rabu 22 April 2026.

Menurutnya, regulasi terbaru tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak seluruh bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Karena itu masyarakat perlu memahami aturan hukum yang berlaku agar tidak terjerat pidana akibat aktivitas perjudian.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....