Kejari Kubar: Judi Online dan Offline Kini Diproses dengan Aturan yang Sama

  • 22 Apr 2026 15:20 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) menyebut tidak ada lagi perbedaan perlakuan hukum terhadap praktik judi online maupun perjudian konvensional setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kubar, Alaik, mengatakan seluruh bentuk perjudian kini dapat langsung diproses menggunakan aturan pidana yang sama.

“Tidak ada lagi perbedaan, semua bentuk perjudian bisa langsung dijerat KUHP baru,” kata Alaik, Rabu 22 April 2026.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi digital menjadi salah satu faktor yang membuat praktik judi online semakin mudah diakses masyarakat. Meski ancaman hukuman sudah diatur secara tegas, praktik perjudian berbasis digital masih terus ditemukan di berbagai daerah.

Menurut Alaik, masyarakat harus lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan tidak tergiur keuntungan instan dari perjudian. Selain melanggar hukum, judi online juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga masalah sosial dalam lingkungan keluarga.

“Kenali hukum dan jauhi hukuman. Jangan sampai hanya karena ingin keuntungan sesaat, justru berujung pidana,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....