Dinkes Kubar Tahan Alat Berat Kontraktor RS Bekokong

  • 23 Jan 2026 17:52 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) sempat menahan aset milik pelaksana proyek RS Pratama Bekokong, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap potensi kerugian negara. Langkah ini menyusul pemutusan kontrak terhadap PT Bumalindo Prima Abadi yang gagal menuntaskan pengerjaan tepat waktu.

“Ada beberapa alat berat yang kami tahan sampai dia selesaikan dulu pembayaran ganti rugi, baru kami lepaskan. Ada truk, molen, besi-besi dan baja-baja untuk atap. Kami sudah berkoordinasi dengan pengawas dan tim ahli untuk menghitung sisa material yang belum terpasang,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat, dr. Ritawati Sinaga, dalam rapat kerja dengan DPRD Kubar pada 13 Januari 2025.

Rita mengaku penahanan ini dilakukan sebagai jaminan di tengah proses klaim jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka. Mengingat progres fisik baru mencapai 30,4 persen sementara termin pembayaran sudah berjalan mencapai 35 persen. Dinkes berupaya memastikan aset yang tersisa dapat menutupi selisih kelebihan bayar jika proses administrasi bank mengalami kendala.

“Jadi intinya setelah putus kontrak, jaminan uang muka juga kita selesaikan sehingga negara tidak dirugikan. Karena 20 persen itu uang muka tapi yang sudah dibayarkan untuk termin satu itu 35 persen sementara yang diselesaikan hanya 30,4 persen, otomatis dia membayarnya bisa tertutupi dengan jaminan uang muka. Tapi sampai di situ ya ngga selesai juga,” katanya.

BACA JUGA:

Kontraktor Proyek RS Bekokong Keluhkan Pemutusan Kontrak Dinkes

Langkah pengamanan aset ini juga menjadi bagian dari koordinasi Dinkes bersama Inspektorat Kabupaten Kutai Barat dan pendampingan hukum guna menghindari penghilangan barang bukti atau aset selama penyidikan berlangsung. Pihak Dinkes menyatakan hanya akan melepaskan alat-alat tersebut jika seluruh perhitungan kerugian dan denda wanprestasi telah disetorkan kembali ke kas negara.

Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan penyedia jasa ternyata tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, hingga akhirnya Dinkes melakukan pemutusan kontrak pada 8 Desember 2025.

Akibat kelebihan bayar ini, membuat Kepala Dinkes ikut bertanggungjawab atas proyek RS Bekokong. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke aparat berwenang yang akhirnya menyerer Rita ke meja hijau.

Kini RS resmi ditetapkan sebagai tersangka, bersama S, pihak penyedia jasa oleh Polda Kaltim pada 22 Januari 2026.

“Peristiwa ini kami sudah menetapkan dua tersangka. Salah satunya adalah Kepala Dinas Kesehatan selaku PA sekaligus PPK. Kemudian kami juga sudah menetapkan tersangka satu dari pihak swasta ataupun dari pihak penyedia,” kata Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Balikpapan.

BACA JUGA:

Dugaan Korupsi Proyek RS Bekokong Seret Kadinkes Kubar Jadi Tersangka

Kadek mengungkap kejanggalan serius sejak tahap perencanaan. Nilai perencanaan teknis proyek tercatat mencapai Rp145,4 miliar, namun anggaran yang tersedia pada APBD 2024 hanya Rp48,01 miliar. Ketimpangan ini diduga menjadi pintu masuk praktik persekongkolan.

RS disebut memerintahkan penyesuaian desain proyek secara lisan tanpa mekanisme kontrak perubahan (addendum) yang sah. Sementara itu, PT BPA yang dipimpin tersangka S diduga hanya menjadi “bendera perusahaan”.

Perusahaan tersebut disebut dipinjamkan kepada pihak lain dengan kesepakatan commitment fee sebesar 1,5 persen, mengindikasikan praktik proyek jual beli paket pekerjaan.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim menyebut kerugian negara mencapai Rp4.168.554.186.

“Kami sudah memeriksa 30 saksi dan 6 orang ahli, termasuk ahli konstruksi, digital forensik, pengadaan barang dan jasa, serta ahli pidana,” katanya.

BACA JUGA:

Jadi Tersangka Kasus RS Bekokong, Kadinkes Kubar Tidak Ditahan

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai pengembalian sebesar Rp70 juta, dokumen fisik dan elektronik proyek, serta sejumlah perangkat digital milik para tersangka. Meski baru dua tersangka yang ditetapkan dan saat ini dikenakan wajib lapor, Polda Kaltim menegaskan kasus ini belum berakhir.

“Kami membuka peluang penambahan tersangka. Penyelidikan lanjutan sudah berjalan untuk mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat,” ucap AKBP Kadek.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....