Polres Kubar Jerat Pelaku Pengeroyokan di Jempang dengan Pasal Berlapis
- 02 Mei 2026 17:30 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Polres Kutai Barat (Kubar) menjerat pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang dengan pasal berlapis. Polisi mengambil langkah ini karena pelaku tidak hanya melakukan kekerasan, tetapi juga menggunakan senjata api (senpi) rakitan untuk mengancam korban.
Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Khairul Umam melalui Kanit Tipidter Iptu Agus Supriyanto mengatakan, penyidik memproses dua laporan polisi dalam kasus tersebut, yakni pengeroyokan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam dua perkara itu, polisi menetapkan enam tersangka. Untuk kasus pengeroyokan, tersangka berjumlah tiga orang yakni A, K, dan F dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Untuk pengeroyokan, tersangka dikenakan Pasal 262 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 466 ayat 1 junto Pasal 20 huruf C,” ujarnya di Sendawar, Sabtu 2 Mei 2026.
Sementara itu, untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal, polisi menetapkan tiga tersangka yakni A, R, dan M. Dari ketiganya, tersangka A dijerat pasal berlapis karena terlibat dalam dua perkara sekaligus.
“Tersangka A tidak hanya terlibat pengeroyokan, tetapi juga menggunakan senpi untuk mengancam korban,” katanya.
Agus menjelaskan, dalam kejadian tersebut tersangka A menodongkan senpi rakitan ke arah korban saat terjadi cekcok yang berujung pengeroyokan.
“Senpi ditodongkan ke arah korban untuk menakuti, kemudian pelaku lain melakukan pemukulan,” ucapnya.
Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur perbuatan membahayakan nyawa orang lain. Ancaman pidana dalam pasal tersebut dapat mencapai 12 tahun penjara, dan bisa lebih berat hingga 15 tahun apabila mengakibatkan luka berat atau kematian.
Agus menegaskan, senjata api yang digunakan merupakan senpi rakitan tanpa izin resmi dan saat ini masih didalami asal-usulnya.
“Senjata tidak memiliki izin dan masih kami dalami asal-usulnya,” ujarnya.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kutai Barat. Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini masih dalam pendalaman untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....