Polisi Sebut Pengeroyokan di Jempang Dipicu Rasa Cemburu

  • 02 Mei 2026 16:31 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Polres Kutai Barat (Kubar) mengungkap motif di balik kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Jempang pada Senin malam 28 April 2026. Polisi menyebut, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan pribadi yang berawal dari rasa cemburu salah satu pelaku terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Khairul Umam melalui Kanit Tipidter Iptu Agus Supriyanto mengatakan, tersangka berinisial A diduga emosi karena adanya hubungan pribadi antara korban dan seorang perempuan yang dikenalnya.

“Motif sementara karena salah satu pelaku itu rasa cemburu. Tersangka A marah karena persoalan hubungan pribadi dengan korban,” ujarnya di Mapolres Kubar, Kamis 30 April 2026.

Agus menjelaskan, tersangka A bersama dua rekannya berinisial K dan F mendatangi salah satu kontrakan di RT 3 Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, sekitar pukul 19.30 WITA.

Pelaku langsung menginterogasi korban berinisial D hingga terjadi cekcok yang berujung pengeroyokan. “Saat bertemu korban, terjadi adu mulut, lalu berlanjut pada tindakan kekerasan secara bersama-sama,” katanya.

Menurut Agus, salah satu pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yang merupakan warga kecamatan Siluq Ngurai.

“Antara korban dan pelaku ini sama-sama kenal, hasil pemeriksaan dua orang tidak memiliki hubungan keluarga. Namun salah satu pelaku mengaku korban merupakan pamannya,” ujar Agus.

Dalam kejadian tersebut, tersangka A juga sempat menggunakan senjata api rakitan untuk mengancam korban sebelum akhirnya terjadi pemukulan oleh pelaku lain.

“Senpi digunakan untuk menodong dan menakuti korban, kemudian pelaku lain melakukan pengeroyokan,” ucapnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala, wajah, serta memar di tubuh dan saat ini masih menjalani penanganan medis.

Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami peran masing-masing pelaku serta asal-usul senjata api yang digunakan dalam kejadian tersebut.

“Kasus ini masih kita dalami untuk melengkapi alat bukti dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk kasus pengeroyokan polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni A, K dan F. Mereka kini sudah ditahan di Rutan Polres Kubar.

“Para tersangka dikenakan Pasal 262 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 466 ayat 1 junto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana maksimal lima tahun,” ucap polisi Agus.

Sementara itu untuk kasus penggunaan senjata api ilegal polisi menetapkan 3 tersangka, termasuk A yang menjadi pelaku utama kasus penganiyaan terhadap D. Dua orang lainnya yakni R dan M.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....