Jadi Tersangka Kasus RS Bekokong, Kadinkes Kubar Tidak Ditahan

  • 23 Jan 2026 01:54 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Polda Kalimantan Timur menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kutai Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Bekokong, Kecamatan Jempang. Meski berstatus tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Penetapan tersangka dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kaltim setelah ditemukan proyek mangkrak yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp4,1 miliar. Selain Kadinkes Kutai Barat berinisial RS, penyidik juga menetapkan S, Direktur PT BPA selaku penyedia jasa konstruksi, sebagai tersangka.

BACA JUGA:

Dugaan Korupsi Proyek RS Bekokong Seret Kadinkes Kubar Jadi Tersangka

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mempertanyakan tidak berjalannya pembangunan rumah sakit tersebut.

“Hasil pulbaket di lapangan menunjukkan progres pembangunan hanya sekitar 30 persen. Di lokasi hanya ditemukan tumpukan material dan pondasi yang belum selesai,” ujar AKBP Kadek dalam rilis resmi di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Kamis 22 Januari 2026.

Berdasarkan pemeriksaan fisik, penyidik menemukan berbagai deviasi pekerjaan, mulai dari ketidaksesuaian volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak mengikuti metode dan tahapan kerja sesuai kontrak.

“Progres pekerjaan fisik tidak sebanding dengan nilai pembayaran yang telah diajukan dan direalisasikan. Kami menduga sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan secara penuh, namun tetap dilakukan pembayaran,” katanya.

BACA JUGA:

Polda Kaltim Bongkar Korupsi RS Bekokong, Rugi Miliaran

AKBP Kadek menjelaskan, pada 22 Juni 2023, RS selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak jasa konsultansi perencanaan teknis pembangunan RS Bekokong dengan PT VTS sebagai konsultan perencana.

Dari kontrak tersebut, konsultan menyerahkan dokumen Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan nilai sekitar Rp145,4 miliar untuk pembangunan kawasan rumah sakit secara keseluruhan dan Rp105,6 miliar untuk bangunan utama.

Namun, penyidikan mengungkap adanya kejanggalan sejak tahap perencanaan. Anggaran yang tersedia dalam APBD 2024 hanya sebesar Rp48,01 miliar, jauh di bawah nilai perencanaan teknis. Ketimpangan ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya persekongkolan.

RS disebut memerintahkan penyesuaian desain proyek secara lisan tanpa mekanisme kontrak perubahan (addendum) yang sah, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA:

Kilas Balik Proyek RS Bekokong Hingga Kadinkes Jadi Tersangka

Sementara itu, PT BPA yang dipimpin tersangka S diduga hanya berperan sebagai perusahaan “bendera”. Perusahaan tersebut disebut dipinjamkan kepada pihak lain dengan kesepakatan commitment fee sebesar 1,5 persen, mengindikasikan praktik jual beli paket pekerjaan.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp4.168.554.186.

“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan 6 orang ahli, termasuk ahli konstruksi, digital forensik, pengadaan barang dan jasa, serta ahli pidana,” kata AKBP Kadek.

RS Pratama Bekokong di kecamatan Jempang yang mangkrak akibat dugaan korupsi. Foto: Dok RRI Sendawar.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang pengembalian sebesar Rp70 juta, dokumen fisik dan elektronik proyek, serta sejumlah perangkat digital milik para tersangka.

Meski baru menetapkan dua tersangka, Polda Kaltim menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. “Kami akan terus mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara berat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....