Lembaga Adat Kubar Turun Tangan Tertibkan Truk Koridor Non-KT

  • 18 Mar 2024 22:35 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar: Sejumlah anggota Lembaga Adat Besar (LAB) kabupaten Kutai Barat (Kubar) provinsi Kalimantan Timur melakukan aksi penyetopan mobil-mobil angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum. Penertiban itu dilakukan di kawasan Mencimai kelurahan Barong Tongkok, Senin (18/3/2024) malam.

Belasan anggota ormas adat itu menghentikan kendaraan dengan plat luar Kalimantan Timur (KT). Mereka menanyakan izin trayek di wilayah Kutai Barat kepada para supir angkutan batu bara yang diduga berasal dari lokasi tambang ilegal tersebut.

”Sudah lapor ngga ke lembaga adat,” tanya anggota LAB kepada supir truk batu bara dengan nomor polisi non-KT.

Beberapa supir yang sudah melaporkan dipersilakan jalan. Sedangkan yang belum melapor diminta segera mendatangi sekretariat LAB untuk didaftarkan.

”Nanti tolong ke kantor lembaga adat di Lamin TBS (Taman Budaya Sendawar),” ucap anggota LAB memperingatkan supir-supir yang masih bebas hauling batu bara di jalan umum.

BACA JUGA:

LAB Kubar Ancam Denda Adat Truk Koridor yang Operasi Siang Hari

Meski begitu mereka tidak menahan truk angkutan batu bara yang kerap disebut truk koridor tersebut.

Koordinator lapangan LAB Kubar Rizki mengatakan, penertiban itu dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara lembaga adat dengan seluruh pengusaha angkutan batu bara dalam rapat di kantor lembaga adat besar 13 Maret lalu.

Rizki mengaku penertiban itu juga sudah dilaporkan ke bupati Kubar, dan Polres hingga Kodim 0912 Kubar.

”Ini sudah kesepakatan bersama dari pihak Dandim, Kapolres dan surat kita tembuskan sampai ke Kejaksaan, DPRD dan Bupati,” katanya.

BACA JUGA:

Warga Ombau Asa Ikut Larang Truk Koridor Lintasi Jalan Kampung

Rizki menyebut, lembaga adat terpaksa turun tangan menertibkan truk koridor karena banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan angkutan batu bara di jalan umum.

Bahkan dari data sementara ada 700 lebih truk koridor berseliweran di jalan umum sepanjang hari.

”Ini sekitar 700 plat luar yang perlu kita benahi supaya di jalan umum ini jangan sampai terlalu full reit dan padat, karena laporan masyarakat ke kita di lembaga adat bahwa masyarakat tidak bisa pakai jalan ini karena penuh dengan mobil koridor. Makanya kita dari lembaga adat kabupaten ikut menertibkan,” ujar Rizki.

Lembaga adat lanjut Rizki tetap memberi toleransi kepada truk-truk non-KT jika pemiliknya adalah masyarakat Kubar.

”Yang betul-betul orang luar kita stop total tidak boleh beroperasi di Kubar. Tetapi nanti kita dari lembaga adat ada jalan keluar yaitu kita kasi surat, terus dipasang stiker di mobil bahwa ini sudah terdaftar di lembaga adat untuk mobil yang pelat dari luar Kubar,” tandasnya.

BACA JUGA:

DPRD Kubar Minta Pemerintah Evaluasi Izin Tambang-Sawit, Noratim: Jangan Sampai Kutai Barat ini Jadi Sarang Koridor

Dia menegaskan, pihaknya memang tidak berwenang menetibkan kendaraan umum di jalan raya. Termasuk menghentikan tambang ilegal. Namun mereka tidak ingin masyarakat lokal jadi penonton di tanah sendiri.

”Kalau koridor ini dikatakan tidak resmi ya memang tidak resmi, tetapi kita tidak berani stop koridor, kita tidak ada hak. Cuma kita membantu biar masyarakat Kubar bisa ikut berusaha,” terang Ridzki.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Kubar, AKP Budi Witikno yang dikonfirmasi soal izin penertiban koridor oleh lembaga adat belum menyampaikan tanggapan.

Penertiban yang dilakukan masyarakat adat ini menjadi sebuah ironi lantaran dinas perhubungan dan aparat kepolisian yang paling berwenang mengawasi kendaraan umum justru terkesan tutup mata.

Bahkan angkutan batu bara kerap melewati kantor pemerintah termasuk depan kantor Polres Kubar hampir sepanjang hari. Namun tidak pernah ada penertiban.

BACA JUGA:

Kisah Warga Bentian Besar Mempertahankan Kawasan Hutan yang Dikespolitasi Tambang Tanpa Kompensasi

Sebelumnya lembaga adat besar kabupaten Kutai Barat menggelar rapat tertutup tentang sistem pengangkutan dan waktu melintas truk batubara, di kantor LAB Kubar, Rabu (13/3/2024).

Rapat yang dipimpin kepala adat besar Kubar, Manar Dimansyah itu turut dihadiri perwakilan PT SAR dan PT GTR, serta perwakilan TNI-Polri, ketua PBPP Kabupaten Kutai Barat, ketua PP Kecamatan Tering serta anggota dan staf LAB Kabupaten Kubar.

Rapat tersebut telah disepakati beberapa hal antara lain;

1. Truk yang bernomor Polisi luar Kutai Barat tidak di izinkan mengangkut Batubara melintas jalan Poros.

2. Truk Pengangkut Batubara hanya di izinkan melintas jalan poros pada Pukul 18.30 Wita sampai dengan Pukul 06.30 Wita dengan ketentuan muatan maximum 10 Ton.

3. Para Pengusaha membantu melakukan perbaikan jalan secara bersama-sama disetiap titik kerusakan jalan poros.

4. Lembaga Adat beserta perangkatnya dan segenap masyarakat adat akan melakukan pengawasan pengangkutan Batubara di jalan poros.

5. Bahwa barang siapa melanggar ketentuan diatas akan dikenakan tindakan tegas berupa sanksi adat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....