LAB Kubar Ancam Denda Adat Truk Koridor yang Operasi Siang Hari

  • 20 Mar 2024 15:49 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar: Lembaga Adat Besar (LAB) kabupaten Kutai Barat (Kubar) turun tangan melakukan pengawasan dan penertiban kendaraan bermuatan batu bara yang menggunakan jalan umum. Pasalnya armada batu bara yang kerap disebut truk koridor itu bebas melintasi jalan umum sepanjang hari.

Ironinya hampir tidak pernah ada penertiban dari petugas yang berwenang, khususnya aparat kepolisian dan pemerintah. Sehingga lembaga adat mengambil inisiatif mengumpulkan para pengusaha angkutan batu bara dalam rapat koordinasi yang digelar 13 Maret lalu.

Dalam pertemuan itu disepakati lima poin. Pertama truk yang bernomor polisi luar Kutai Barat tidak diizinkan mengangkut batu bara melintas jalan poros.

Kedua truk pengangkut batu bara hanya diizinkan melintas jalan poros pada pukul 18.30 sampai pukul 06.30 Wita, dengan ketentuan muatan maksimum 10 ton.

”Para pengusaha membantu melakukan perbaikan jalan secara bersama-sama di setiap titik kerusakan jalan poros,” tulis salah satu kesepakatan yang ditandatangani kepala LAB Kubar, Manar Dimansyah.

Berikutnya LAB dan masyarakat adat akan melakukan pengawasan angkutan batu bara di jalan poros. Bagi yang melanggar kesepakatan tersebut bakal didenda adat.

”Barang siapa melanggar ketentuan di atas akan dikenakan tindakan tegas berupa sanksi adat,” demikian poin ke lima dalam kesepakatan tersebut.

BACA JUGA:

Lembaga Adat Kubar Turun Tangan Tertibkan Truk Koridor Non-KT

Lembaga adat Kubar juga mulai melakukan penertiban kendaraan di jalan umum, khususnya kendaraan batu bara.

Koordinator lapangan LAB Kubar Rizki mengatakan, meski bukan kewenangan LAB menertibkan kendaraan di jalan umum, tetapi kegiatan itu sudah dilaporkan ke aparat keamanan dan Pemkab Kubar.

”Ini sudah kesepakatan bersama dari pihak Dandim, Kapolres dan surat kita tembuskan sampai ke Kejaksaan, DPRD dan bupati,” kata Rizki saat melakukan operasi penertiban di kawasan Mencimai kecamatan Barong Tongkok, Senin (18/3/2024) malam.

BACA JUGA:

Warga Ombau Asa Ikut Larang Truk Koridor Lintasi Jalan Kampung

Rizki menyebut, lembaga adat terpaksa turun tangan menertibkan truk koridor karena banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan angkutan batu bara di jalan umum. Apa lagi jalan poros di wilayah Kutai Barat mulai banyak rusak, yang ditengarai akibat dilintasi truk batu bara.

Bahkan dari data sementara ada 700 lebih truk koridor berseliweran di jalan umum sepanjang hari.

”Ini sekitar 700 plat luar yang perlu kita benahi supaya di jalan umum ini jangan sampai terlalu full reit dan padat, karena laporan masyarakat ke kita di lembaga adat bahwa masyarakat tidak bisa pakai jalan ini karena penuh dengan mobil koridor. Makanya kita dari lembaga adat kabupaten ikut menertibkan,” ungkapnya.

BACA JUGA:

DPRD Kubar Minta Pemerintah Evaluasi Izin Tambang-Sawit, Noratim: Jangan Sampai Kutai Barat ini Jadi Sarang Koridor

Lembaga adat lanjut Rizki tetap memberi toleransi kepada truk-truk non-KT jika pemiliknya adalah masyarakat Kubar. Nantinya semua truk koridor akan dipasang stiker oleh lembaga adat.

”Yang betul-betul orang luar kita stop total tidak boleh beroperasi di Kubar. Tetapi nanti kita dari lembaga adat ada jalan keluar yaitu kita kasi surat, terus dipasang stiker di mobil bahwa ini sudah terdaftar di lembaga adat untuk mobil yang pelat dari luar Kubar,” tandasnya.

Rizki mengaku pihaknya memang tidak berwenang menertibkan kendaraan umum di jalan raya. Termasuk menghentikan tambang ilegal. Namun mereka tidak ingin masyarakat lokal jadi penonton di tanah sendiri.

”Kalau koridor ini dikatakan tidak resmi ya memang tidak resmi, tetapi kita tidak berani stop koridor, kita tidak ada hak. Cuma kita membantu biar masyarakat Kubar bisa ikut berusaha,” tutup dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....