DPRD Kubar Minta Pemerintah Evaluasi Izin Tambang-Sawit, Noratim: Jangan Sampai Kutai Barat ini Jadi Sarang Koridor

  • 15 Mar 2024 15:51 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur kembali mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tambang batu bara.

Wakil rakyat ingin mengklarifikasi izin penggunaan lahan serta hak dan tanggungjawab perusahaan terhadap masyarakat. Lantaran anggota dewan mensinyalir, banyak perushaan tak mematuhi aturan lingkungan hidup maupun kewajiban mereka terhadap masyarakat yang terkena dampak usaha pertambangan maupun perkebunan.

Bahkan ada indikasi sejumlah korporasi menggunakan lahan untuk kegiatan ilegal atau ilegal mining.

”Kita ingin meluruskan apa yang menjadi isu bahwa Kutai Barat ini jadi sarang illegal mining, sarang koridor. Baik koridor batu bara maupun perkebunan sawit,” ujar anggota Komisi II DPRD Kutai Barat, Noratim, usai memimpin rapat dengar pendapat dengan sejumlah perusahaan di gedung dewan, Kamis (14/3/2024).

Noratim mengatakan, isu ilegal mining sudah jadi perbincangan publik lantaran maraknya angkutan batu bara dan kelapa sawit yang menggunakan jalan umum. Sehingga wakil rakyat perlu segera merespon dengan memanggil pihak-pihak terkait.

”Kita mau mempertanyakan tentang izin pertambangan dan perkebunan karena kita juga sudah membentuk pansus tentang perubahan RTRW. Jadi kita mau tahu mana izin yang aktif, mana yang tidak,” katanya.

BACA JUGA:

Teriaki Tambang Ilegal, Warga Kubar Surati Presiden dan Kapolri

Politisi partai Demokrat itu mengaku, selama ini masyarakat melihat wakil rakyat di Kutai Barat seperti diam tak berkutik dengan isu ilegal mining atau ketidakjelasan kebun plasma dari perusahaan sawit.

”Karena itu kami ingin memanfaatkan sisa akhir masa jabatan kami di DPRD untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Walaupun kami tidak terpilih kembali tapi kami ingin membuat yang terbaik bagi masyarakat,” ungkap ketua DPC Demokrat Kubar itu.

”Salah satu persoalan yang sudah puluhan tahun tidak ada titik terang adalah plasma sawit. Kita tidak mau seperti Pansus plasma yang dibuat DPR tahun lalu tapi tidak jelas dimana rimbanya sampai saat ini. Makanya ini kita agendakan lagi untuk panggil semua perusahaan,” tambah Noratim.

Wakil rakyat asal kecamatan Jempang itu menambahkan, DPRD tidak semata-mata menyalahkan perusahaan. Sebab berdasarkan temuan lapangan, banyak perusahaan yang mau mengurus legalitas resmi tetapi mereka justru kesulitan mendapatkan perizinan dari pemerintah pusat.

”Kita akan menyampaikan kepada kementerian supaya kementerian segera menerbitkan izin-izin pendukung itu. Karena waktu kita panggil perusahaan ternyata ada beberapa yang belum mengurus izin-izin pendukung yang dituangkan dalam amdal. Ada juga amdal yang lama, tapi belum diadendum, kita minta itu segera diurus,” tandasnya.

BACA JUGA:

Kerap Ugal-ugalan, Warga Kutai Barat Minta Mobil Batubara Ditertibkan

Noratim menyebut, sebagian besar izin usaha pertambangan maupun perkebunan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun dia menegaskan, tidak ada kewenangan bukan berarti DPRD dan pemerintah daerah berdiam diri. Sebab lokasi usaha berada di daerah.

Bahkan dia meminta pemerintah mengevaluasi izin jika perusahaan terbukti menyalahgunakan izin usaha yang diberikan.

”Karena di lapangan juga kita lihat ternyata masih tidak sesuai juga dengan izinnya, jadi ada juga beberapa perusahaan yang nakal. Rekomendasinya kita minta pemerintah tinjau ulang izinnya, lalu membuat tim untuk turun ke lapangan, kita cek sama-sama,” tuturnya.

Di sisi lain DPRD lanjut Noratim, juga ingin agar pekerja lokal mendapat tempat di semua korporasi yang berkarya di Kutai Barat.

Lantaran Kutai Barat sudah memiliki peraturan daerah yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan karyawan dengan komposisi 80 persen warga lokal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....