Kisah Warga Bentian Besar Mempertahankan Kawasan Hutan yang Dikespolitasi Tambang Tanpa Kompensasi
- 16 Mar 2024 16:37 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar: Derita warga dalam mempertahankan kawasan hutan dari aktivitas pertambangan jadi masalah serius yang kerap kali terjadi di banyak daerah. Warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan sering kali menjadi garda terdepan dalam melawan eksploitasi tambang yang merusak lingkungan. Tetapi mereka kerap kali menghadapi berbagai tantangan dan derita.
Tak terkecuali dengan warga di kampung Dilang Puti kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kaltim.
Wilayah Bentian Besar memang jadi rebutan sejumlah perusahaan kakap untuk konsesi tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit.
Salah satunya PT Indo Tambang Raya Megah Tbk (ITMG) yang menguasai puluhan ribu hektare konsesi batu bara. ITM Grup terus melakukan ekspansi melalui anak usahanya PT Trubaindo Coal Mining (TCM), Barito Ekatama (BEK) dan terbaru PT Tepian Indah Sukses (TIS) yang diakuisisi sejak 2017.
Di balik perluasan area konsesi itu, selalu saja muncul jeritan masyarakat yang kukuh mempertahankan tanah ulayat mereka. Tetapi hampir tak pernah menang melawan konglomerat dan pemerintah yang terus mengobral izin atas nama investasi.
Negosiasi lahan di ruang-ruang sempit kian membuat warga kehilangan suara untuk mempertahankan haknya. Kasus-kasus penggusuran paksa tanpa kompensasi pun makin sering terdengar.
BACA JUGA:
Rusli (70), warga Bentian Besar pernah menuntut ganti rugi lahan seluas 2000 lebih hektar kepada PT TCM selama 20 tahun. Bahkan sampai dibawa dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR RI pada Juli 2023 lalu. Namun tuntutan itu mentok tanpa hasil.
Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru mengatakan, pertambangan di atas tanah yang izin pinjam pakainya tidak sesuai aturan bisa dikategorikan ilegal. Dan kegiatan pertambangan yang dilakukan di lahan tanah adat bisa dianggap tidak sah.
”Kita ingin mencoba lebih mendalami di sisi mana hak warga negara itu dikangkangi oleh kepentingan perusahaan apalagi tidak melewati pemerintah daerah. Sehingga dalam konteks ini tentunya akan terjadi simpang siur. Okelah PT TCM sudah memberikan kontribusi tapi tidak serta merta yang menjadi hak warga negara ini diabaikan. Ini menjadi semakin carut-marut di industri batubara,” kata Nasyirul dalam rapat dengar pendapat dengan PT TCM, Pemkab Kubar dan Dirjen Minerba yang membahas tuntutan Rusli di ruang sidang DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (5/7/2023).
Peristiwa serupa juga dialami Johanis Nuel dan keluarganya yang harus mati-matian mempertahankan ladang yang mereka garap tetapi digusur PT TCM tanpa kompensasi.
Kini giliran 15 warga kampung Dilang Puti yang tergabung dalam kelompok tani Jaga La’ang yang merasakan dampaknya.
Ketua kelompok tani Jaga La’ang Budi Hermanto mengatakan, sejak 2017 mereka sudah membuka lahan seluas 400 hektare untuk berladang. Namun kini ladang-ladang mereka serta pondok mulai digusur PT TIS.
”Kami minta supaya diselesaikan hak kelola kami, di sana ada ladang kita yang juga ada tanam tumbuhnya yang sudah dirusak oleh pihak perusahaan. Tetapi kami tetap memberikan toleransi bahkan sampai sekarang kami tetap berharap itu bisa diselesaikan,” kata Budi kepada wartawan di Sendawar, Sabtu (16/3/2024).
BACA JUGA:
Teriaki Tambang Ilegal, Warga Kubar Surati Presiden dan Kapolri
Dia mengaku seluruh anggota kelompok tani masih menggantungkan hidupnya dengan berladang. Dalam lokasi yang sudah dilakukan landclearing itu sudah ditanami karet, buab-buahan dan tanaman sayuran. Sehingga jika tidak ada kompensasi apapun tentu akan sangat merugikan masyarakat.
”Saya kira sangat merugikan karena itu sudah kita kelola bertahun-tahun tetapi dirusak. Dan itu sudah menghilangkan nafkah kami. Oleh sebab itu kami berharap kepada pihak perusahaan untuk bertanggungjawab,” ujar Budi.
Dia menjelaskan, lokasi yang mereka tuntut memang masuk dalam kawasan hutan produksi sehingga tidak bisa dimiliki orang per orang. Sehingga mereka berinisiatif membentuk kelompok tani agar ikut merawat hutan yang ada sekaligus menjadi sumber penghidupan.
”Itu juga diketahui oleh pemerintah, kita punya SK dari kepala kampung Dilang Putih tahun 2019,” ungkapnya.
Budi bahkan menyebut, sejak awal PT TIS tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itulah yang menimbulkan protes warga. Di samping itu, tanam tumbuh milik masyarakat juga tidak diverifikasi sebelum di-Lc oleh perusahaan.
”Tidak ada sosialisasi, land clearing pertama tanggal 23 Desember 2023 saya sudah sampaikan bahwa jangan dulu dibuat kegiatan LC sebelum tanam tumbuh kita diverifikasi supaya kita tahu jumlah tanam tumbuh yang akan dirusak. Tetapi yang jadi persoalan sekarang itu semua sudah digusur. Tetapi kita punya bukti sisa-sisa yang digusur perusahaan,” tandas Budi.
Dia mengaku sudah beberapa kali mediasi di tingkat kecamatan maupun di kantor Polres Kutai Barat. Tetapi hingga kini perusahaan belum membayar ganti rugi untuk masyarakat.
Untuk itu anggota kelompok tani Jaga La’ang akan melakukan penyetopan sementara sampai ada kesepakatan pembayaran ganti rugi.
”Tentu langkah awal kita dalam waktu dekat ini kita mungkin akan melakukan penutupan dan demonstrasi. Kita menuntut hak yang sudah rusak dan sudah digusur bahkan rumah kita sudah rusak akibat dari kegiatan penambangan ini,” tutur Budi Hermanto.
Sementara itu manajemen PT TIS hingga berita ini disusun belum berhasil dikonfirmasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....