PDAM Klaim Rugi, DPRD Kubar: Benahi Dulu Kebocoran
- 27 Jan 2026 10:47 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Rencana penyesuaian tarif air bersih oleh PDAM Tirta Sendawar mendapat sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar). DPRD menilai, klaim kerugian yang disampaikan PDAM tidak bisa dijadikan alasan menaikkan tarif sebelum persoalan kebocoran air dibenahi secara serius.
Direktur PDAM Tirta Sendawar, Untung Surapati, menjelaskan PDAM belum mampu mandiri secara keuangan. Ia menyebut, kerugian yang dimaksud bukan berarti operasional terhenti, melainkan keterbatasan untuk meningkatkan infrastruktur.
“Kalau kita berdagang dan benar-benar rugi, pasti tutup. Rugi yang dimaksud ini karena kami belum bisa mandiri, termasuk untuk upgrade pipa dan lainnya. Tapi tidak sampai menghentikan pelayanan,” ujar Untung, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPRD Kubar, Senin 26 Januari 2026.
BACA JUGA:
PDAM Tirta Sendawar Usulkan Penyesuaian Tarif Air Minum 9%
Menurutnya, kerugian itu salah satunya diakibatkan penjualan air bersih yang mengalami defisit sebesar Rp1.005 per meter kubik karena biaya produksi lebih tinggi dibanding harga pokok penjualan. Kondisi tersebut diperparah oleh tingkat kebocoran air yang cukup tinggi, baik secara fisik maupun non-fisik.
Untung memaparkan, kebocoran fisik disebabkan jaringan pipa distribusi yang sebagian besar berusia di atas 20 tahun serta kerusakan berat pada unit pengolahan air (Water Treatment Plant) Royoq. Sementara kebocoran non-fisik didominasi sambungan ilegal atau pencurian air oleh oknum masyarakat.
“Ini ada kaitannya semua dengan tarif. Misalnya kualitas dan kuantitas, termasuk kebocoran. Kalau kebocoran fisik, itu bisa dideteksi misalnya ada pipa pecah itu bisa segera ditanggulani. Tetapi kebocoran non-fisik, ini yang cukup tinggi. Contoh, kebocoran non-fisik itu pencurian air. Jadi, ilegal connection ini yang sulit kita deteksi," kata Untung dan tim teknis PDAM dalam rapat tersebut.
PDAM, lanjut Untung, berencana membentuk tim khusus untuk melakukan razia sambungan ilegal, meski perbaikan infrastruktur pipa masih terkendala keterbatasan biaya operasional.
BACA JUGA:
Kualitas Air Bersih di Kubar Makin Memprihatinkan, Ini Penyebabnya
Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya diterima DPRD. Pimpinan rapat, H. Ellyson, mengkritik kinerja manajemen PDAM yang dinilai belum efisien. Ia mengacu pada data kehilangan air atau non-revenue water yang mencapai 56,14 persen pada Desember 2025.
DPRD menilai, klaim defisit sebesar Rp1.005 per meter kubik yang disampaikan PDAM bukan semata-mata karena tarif yang rendah, melainkan akibat inefisiensi operasional.
"Seandainya kebocoran itu bisa diantisipasi, saya rasa PDAM tidak akan mengalami kerugian sebesar itu. Angka 56 persen ini sangat besar. Artinya, lebih dari separuh air produksi hilang begitu saja tanpa jadi duit," katanya.
Ia menambahkan, jika PDAM mampu menekan kebocoran hingga batas wajar, kondisi keuangan perusahaan akan jauh lebih sehat tanpa harus terburu-buru menaikkan tarif di tengah tekanan ekonomi masyarakat.
BACA JUGA:
IPA Royoq Sudah 16 Tahun, PDAM Minta Segera Diganti
DPRD Kubar pun meminta tahun 2026 dijadikan momentum pembenahan total PDAM, baik dari sisi manajemen maupun infrastruktur. “Jangan hanya bicara tarif naik, tapi kebocoran dibiarkan dan pelayanan masih lambat. Perbaiki dulu kinerja, baik di kantor maupun di lapangan,” ucapnya.
Dia menegasan bahwa setiap rencana penyesuaian tarif harus dibarengi dengan komitmen nyata PDAM dalam menurunkan angka kebocoran serta meningkatkan kualitas layanan kepada ribuan pelanggan di Kutai Barat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....