Warga Siram Makmur Tuntut Pius Ola Mundur dari Kades
- 26 Apr 2026 17:05 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Masyarakat Kampung Siram Makmur, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, menuntut Pius Ola mundur dari jabatan kepala kampung. Tuntutan itu disampaikan warga dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar pada 24 April 2026.
“Masyarakat tidak mau lagi dipimpin oleh bapak Pius Ola selaku petinggi,” kata warga dalam forum Musdesus yang dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Simon Son Siga.
Alasan paling utama lantaran Pius Olah sudah mengajukan pengunduruan diri sebagai Petinggi sejak 25 November 2025, namun tetap bertugas hingga saat ini.
“Tuntutan ini didasar oleh surat pengunduran diri petinggi," katanya.
Selain itu masyarakat mengaku kecewa terhadap kinerja BPK yang dinilai lemah serta tidak independen, bahkan disebut kerap dipengaruhi oleh petinggi kampung dalam pengambilan keputusan. Warga juga menyoroti dugaan kerja sama antara BPK dan petinggi dalam penggajian staf desa yang disebut sudah tidak aktif bekerja selama lima bulan terakhir.
“Masyarakat kecewa dengan kinerja BPK yang lemah dan selalu di atur oleh petinggi," ujarnya.
Kekecewaan warga semakin memuncak setelah undangan musyawarah sebelumnya terkait pembahasan pengunduran diri petinggi tidak berjalan semestinya. Warga menyebut berita acara hasil musyawarah tersebut justru diabaikan oleh petinggi kampung.
Di sektor pembangunan, masyarakat menilai banyak program yang tidak memberikan manfaat nyata. Beberapa proyek yang disorot antara lain pembangunan kolam, jalan pemukiman, pos ronda, pipanisasi, kebun BUMKam, hingga gedung PKK yang dilaporkan rusak dan tidak dimanfaatkan.
Warga juga mengeluhkan kondisi jalan usaha tani yang rusak parah tanpa adanya alokasi anggaran perbaikan. Padahal, akses tersebut dinilai penting untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Selain itu, masyarakat menilai adanya keterlibatan BPK dalam kegiatan pembangunan kampung tidak sesuai dengan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan. Hal ini semakin memperkuat persepsi lemahnya tata kelola pemerintahan di tingkat kampung.
Dalam musyawarah tersebut, warga juga menyinggung sikap petinggi yang dinilai kerap bersikap arogan terhadap masyarakat.
“Masyarakat kecewa karna sudah diundang oleh BPK untuk musyawarah pembahasan pengunduran diri petinggi, namun berita acara justru diinjak-injak oleh petinggi," ujarnya.

BPK Siram Makmur Resmi Surati Bupati, Minta Penunjukan PLT Petinggi
Sementara itu BPK Siram Makmur kini secara resmi menyurati Bupati Kutai Barat untuk memohon penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) petinggi kampung.
Dalam surat itu, BPK menyebut permohonan diajukan setelah adanya pengaduan masyarakat serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kutai Barat dan Pemerintah Kecamatan Bongan. Hasil musyawarah menyepakati perlunya penunjukan PLT petinggi guna menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan kampung.
“Kami selaku BPK Siram Makmur telah mengadakan musyawarah dengan masyarkat dan menyepakati hasil musyawarah yaitu Masyarakat dan BPK Siram Makmur memohon untuk diadakan PLT Petinggi Siram Makmur,” kata ketua BPK, Simon Siga.
Petinggi Bantah Ajukan Mundur Resmi
Sementara itu Petinggi Kampung Siram Makmur, Pius Ola, akhirnya memberikan klarifikasi atas berbagai tuntutan masyarakat yang meminta dirinya mundur dari jabatan. Ia menegaskan hingga saat ini tidak pernah mengajukan pengunduran diri secara resmi kepada Bupati Kutai Barat.
Dalam wawancara eksklusif dengan RRI Sendawar, Pius menjelaskan surat pengunduran diri yang sempat beredar bukanlah pengajuan resmi atas permintaan sendiri, melainkan saran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kabupaten Kutai Barat.
“Pak Kepala DMPK yang meminta saya buat surat pengunduran diri sebagai pintu masuk untuk meminta klarifikasi terhadap proses pemeriksaan Inspektorat. Jadi bukan saya yang buat sendiri,” kata Pius.
Menurutnya, pada pertengahan 2025, Inspektorat Kubar melakukan pemeriksaan dan audit investigasi atas penggunaan dana desa tahun 2021-2023 di Siram Makmur. Namun dia kecewa terhadap metode pemeriksaan Inspektorat yang dinilainya tidak akurat, bahkan menggunakan data yang tidak sesuai fakta lapangan.
Salah satu yang dipersoalkan adalah pengukuran pekerjaan fisik yang disebut didasarkan pada keterangan pekerja atau tukang, bukan dari hasil cek fisik di lapangan. Setelah dikonfirmasi, para pekerja mengaku tidak pernah diwawancarai Inspektorat.
“Saya bilang kalau temuan silakan saja, mau besar atau kecil tidak masalah. Tapi metode pemeriksaannya harus benar. Jangan menggunakan data yang tidak sesuai fakta,” ujarnya.
Pius menyebut temuan yang dipersoalkan dalam pemeriksaan tersebut berkisar Rp53 juta dari total anggaran kampung sekitar Rp6 miliar. Ia bahkan menyatakan siap menerima hasil temuan sepanjang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Terkait tuntutan masyarakat yang meminta dirinya mundur, Pius menegaskan pengunduran diri kepala kampung merupakan hak pribadi dan tidak dapat dipaksakan. Ia juga menyebut pemberhentian petinggi hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Saya masih menjalankan tugas seperti biasa karena tidak ada keputusan resmi pemberhentian dari Bupati,” katanya.
Menanggapi tudingan pembayaran gaji staf yang tidak aktif, Pius memberikan klarifikasi bahwa pembayaran dilakukan sesuai aturan. Ia menjelaskan staf yang bersangkutan hanya menerima hak selama tiga bulan masa tidak aktif, dan kelebihan pembayaran telah dikembalikan.
“Bukan lima bulan seperti yang dituduhkan. Ada kelebihan satu bulan dan itu sudah dikembalikan, ada bukti transfernya,” kata Pius.
Ia juga membantah berbagai tudingan lain, termasuk sikap arogan dan tindakan tidak pantas saat musyawarah. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Termasuk dituduh menginjak-nginjak surat pembahasan pengunduran diri petinggi.
“Berkas itu bukan saya injak-injak. Berkas jatuh dan saya sendiri yang mengambilnya kembali. Itu juga disaksikan oleh pihak lain di ruangan,” katanya.
Lebih jauh, Pius menilai konflik yang terjadi tidak lepas dari dinamika internal kampung, termasuk pasca-pemberhentian Direktur BUMKam sebelumnya. Ia mengungkapkan pemberhentian tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan usaha kampung.
“Jadi salah satu motor penggerak atau salah satu inisiator penggerak dari semua ini adalah saudara Direktur BUMKA yang lama. Yang saya berhentikan beberapa bulan yang lalu,” ucapnya.
Meski demikian, ia mempersilakan masyarakat menempuh jalur yang sah sesuai aturan.
“Saya persilakan jika ada keberatan, tempuh jalur konstitusional. Tapi kalau ada keputusan yang melanggar hak saya, saya siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” ucapnya.
Di tengah situasi tersebut, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis, termasuk penyegelan kantor kampung yang dinilai dapat merugikan pelayanan publik dan pencairan anggaran.
“Kalau kantor disegel, yang rugi masyarakat sendiri. Pelayanan terganggu dan program kampung bisa terhambat,” ujarnya.
Dengan klarifikasi ini, Pius berharap masyarakat dapat melihat persoalan secara menyeluruh dan tidak terpengaruh informasi yang belum tentu benar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....