Dua Kali Mangkir RDP, DPRD Kubar Akan Jemput Manajemen PT MKB

  • 16 Jul 2026 15:07 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - DPRD Kutai Barat (Kubar) menegaskan akan menempuh mekanisme penjemputan terhadap manajemen PT Maha Karya Bersama (MKB) apabila kembali mangkir dari rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas tuntutan petani plasma.

Sikap tegas tersebut disampaikan dalam RDP yang digelar DPRD Kubar, Rabu 15 Juli 2026, setelah manajemen PT MKB untuk kedua kalinya tidak memenuhi undangan dewan.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu kembali beralasan sedang memiliki kesibukan sehingga tidak dapat menghadiri forum yang membahas berbagai tuntutan petani plasma.

Ketidakhadiran PT MKB memicu kekecewaan anggota DPRD, pemerintah daerah, hingga perwakilan petani plasma Kampung Jerang Melayu dan Kampung Mendung yang telah hadir untuk mencari penyelesaian berbagai persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

RDP tetap dilaksanakan, dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kubar, Oktovianus Jack. Turut hadir Asisten II Setdakab Kubar, Disdagkop, Dinas Perhubungan, Camat Muara Pahu, Kapolsek Muara Pahu, pemerintah kampung, serta perwakilan masyarakat.

Saat membuka rapat, Jack menegaskan PT MKB telah diundang secara resmi agar memberikan penjelasan atas berbagai keluhan petani plasma dan Pemerintah Kampung Jerang Melayu. Namun, perusahaan kembali tidak hadir tanpa memberikan alasan yang dinilai dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, DPRD akan kembali mengagendakan RDP dan memanggil manajemen PT MKB. Apabila panggilan ketiga tetap diabaikan, DPRD akan menjalankan mekanisme sesuai tata tertib dengan berkoordinasi bersama kepolisian.

"Kalau dipanggil tidak mau datang, kita akan berkoordinasi dengan Polres, nanti kita jemput. Alasan PT MKB tidak hadir hari ini karena sibuk. Itu alasan klasik saja," kata Jack.

Ketua Komisi III DPRD Kutai Barat, Oktovianus Jack. (foto: RRI/MCJ)

Ia menegaskan, DPRD berupaya memfasilitasi penyelesaian sengketa antara perusahaan, koperasi, dan masyarakat agar tidak terus berlarut. Kepastian penyelesaian akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, terutama petani plasma yang selama ini menunggu hak-haknya.

"Supaya permasalahan ini tidak berlarut, apa yang menjadi hak-hak petani plasma dan masyarakat harus diberikan. Kita hanya mencari solusi, kasihan masyarakat yang menuntut haknya," ujar Jack.

Anggota DPRD Kubar, Meni Debora, juga menyayangkan sikap PT MKB yang kembali tidak menghadiri forum resmi tersebut. Ia menilai perusahaan semestinya menunjukkan komitmen dengan hadir memberikan penjelasan dan mencari solusi bersama masyarakat.

Menurutnya, masyarakat hingga kini masih memilih menempuh jalur dialog melalui DPRD dan belum melakukan tindakan anarkis.

"Kalau perusahaan itu tertib dan berkomitmen, saya rasa persoalan seperti ini tidak akan terus berulang. Perusahaan itu harusnya tidak menyusahkan masyarakat," kata Meni Debora.

Dalam RDP tersebut, perwakilan petani plasma Kampung Mendung, Hasan, juga mengaku kecewa karena perusahaan tidak hadir.

Ia mengungkapkan pernah menyerahkan sekitar 400 hektare lahan untuk pengembangan perkebunan PT MKB, namun menduga hak plasma sebagian masyarakat justru beralih kepada pihak lain.

Ia meminta dilakukan peninjauan ulang terhadap kepemilikan hak plasma. Hasan juga menyampaikan masyarakat Kampung Mendung dan Jerang Melayu telah bersepakat memisahkan diri dari KSU Sejahtera Etam Bersama (SEB).

Sementara itu, Kepala Kampung Jerang Melayu, Kurdiansyah, mengatakan masyarakat masih menunggu kepastian penyelesaian berbagai persoalan, terutama terkait kejelasan utang yang disebut telah berlangsung selama sekitar 10 tahun.

Selain itu, ia menyoroti minimnya kontribusi perusahaan terhadap kampung, mulai dari penyerapan tenaga kerja, pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), perbaikan infrastruktur, hingga persoalan saluran pembuangan air perusahaan yang disebut menggenangi ratusan hektare areal persawahan warga.

"Sudah beberapa tahun areal persawahan tidak bisa dikelola masyarakat akibat pembuangan air dari perusahaan yang merendam ratusan hektar lahan. Sekarang, sama sekali tak dapat dimanfaatkan," ucap Kurdiansyah.

Kepala Kampung Jerang Melayu, Kurdiansyah. (foto: RRI/MCJ)

Dalam forum tersebut, masyarakat juga menyoroti kinerja pengurus KSU SEB yang dinilai belum transparan terkait pengelolaan hak-hak petani plasma.

Pergantian kepengurusan koperasi disebut dilakukan tanpa melalui rapat anggota tahunan (RAT), sehingga memicu ketidakpuasan petani dari sejumlah kampung.

Kurdiansyah menegaskan apabila berbagai persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat akan menempuh jalur hukum dan menggelar aksi unjuk rasa untuk memperjuangkan hak-hak petani plasma.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....