Pansus DPRD dan Disdikbud Bahas Raperda Cagar Budaya Mahakam Ulu
- 30 Mei 2026 16:55 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Mahulu - Sebagai upaya menjaga agar peninggalan sejarah dan warisan leluhur masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu tidak punah ditelan perkembangan zaman, Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Mahakam Ulu bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya.
RDP tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi yang diharapkan mampu memberikan payung hukum bagi perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan berbagai warisan budaya yang tersebar di wilayah Mahakam Ulu. Pembahasan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap pelestarian budaya daerah.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Mahakam Ulu, Ignasius Rayung mengatakan pihaknya selama ini telah melakukan berbagai langkah untuk mendukung upaya pelestarian cagar budaya, termasuk inventarisasi dan pendataan berbagai peninggalan yang memiliki nilai sejarah dan budaya.
“Kami telah bergerak melakukan inventarisasi serta mendata peninggalan sejarah, budaya, adat istiadat, benda, situs maupun kawasan yang memiliki nilai cagar budaya dengan melibatkan masyarakat adat, tokoh adat, dan lembaga terkait,” ujarnya, Sabtu, 30 Mei 2026.
Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur masyarakat sangat penting karena banyak informasi mengenai sejarah lokal, situs budaya, maupun tradisi yang masih tersimpan dalam pengetahuan masyarakat adat dan para tetua kampung. Data tersebut menjadi dasar dalam proses identifikasi dan penetapan objek cagar budaya di masa mendatang.
Ignasius menambahkan bahwa keberadaan regulasi tersebut akan menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan warisan budaya Mahakam Ulu bagi generasi mendatang. “Harapannya, seluruh peninggalan sejarah dan budaya yang menjadi identitas masyarakat Mahakam Ulu dapat terlindungi dengan baik dan tidak hilang seiring perkembangan zaman,” katanya.
Melalui Raperda Cagar Budaya, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat untuk melakukan perlindungan terhadap warisan budaya, sekaligus mendorong pemanfaatannya sebagai sarana pendidikan, penelitian, dan pengembangan identitas daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....