Status Kawasan Hutan Jadi Kendala Utama Pembangunan Jalan di Bongan

  • 05 Jun 2026 20:57 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menjelaskan alasan pembangunan jalan menuju tiga kampung tertinggal di Kecamatan Bongan yang berjalan lambat selama bertahun-tahun.

Salah satu kendala utama yang dihadapi Pemkab Kubar adalah status trase jalan yang sebelumnya berada di dalam kawasan hutan serta minimnya jumlah penduduk. Selain terkendala status kawasan hutan, pemerintah juga harus mempertimbangkan besarnya biaya pembangunan serta topografi yang sulit.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Litbang Kutai Barat, Merisa Dilang, usai mendampingi Bupati Kutai Barat Frederick Edwin dalam konferensi pers terkait pembangunan ruas Jalan Bongan–Gerunggung di Kantor Pemkab Kutai Barat, Kamis 4 Juni 2026.

Menurut Merisa, pemerintah tidak pernah mengabaikan wilayah tersebut. Namun pembangunan harus dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran dan berbagai kendala administratif yang dihadapi selama ini.

“Jumlah penduduk di empat kampung itu sekitar 700 jiwa lebih. Sementara investasi yang dibutuhkan untuk membangun jalan sangat besar. Di sisi lain, kebutuhan pembangunan jalan di wilayah lain juga cukup banyak sehingga penanganannya harus dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Empat kampung yang berada di sepanjang ruas jalan tersebut adalah Kampung Lemper, Deraya, Tanjung Soke, dan Gerunggung. Dari jumlah itu, Deraya, Tanjung Soke, dan Gerunggung masih berstatus kampung tertinggal, sedangkan Lemper telah naik status menjadi kampung berkembang pada 2025.

Selain faktor keterbatasan anggaran, hambatan terbesar lainnya adalah status kawasan hutan yang sebelumnya membentang di sepanjang trase jalan menuju kampung-kampung tersebut. Kondisi itu membuat pemerintah tidak bisa leluasa membangun infrastruktur karena harus mengantongi berbagai izin dari pemerintah pusat.

“Dulu statusnya kawasan hutan. Kalau masih kawasan hutan, pemerintah tidak bisa begitu saja membangun jalan atau fasilitas publik. Harus ada izin pinjam pakai dan berbagai persyaratan lainnya,” kata Merisa.

Ia menjelaskan, proses perubahan status kawasan mulai diinisiasi sejak 2022. Setelah melalui berbagai tahapan, pada 2023 trase jalan dan wilayah kampung di sekitar Gerunggung serta Tanjung Soke resmi berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) atau kawasan nonhutan.

Perubahan status tersebut menjadi titik penting karena sejak saat itu pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.

“Setelah statusnya menjadi APL, baru pemerintah bisa lebih leluasa mengerjakan pembangunan sesuai peruntukan wilayahnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kutai Barat, Michael Hermawan, menambahkan kondisi geografis wilayah juga menjadi tantangan tersendiri. Ketersediaan material konstruksi yang terbatas serta lokasi yang jauh membuat pembangunan jalan harus dilakukan secara bertahap dari arah Simpang KM 88 menuju kampung-kampung di pedalaman.

Menurutnya, pembangunan tidak bisa langsung dilakukan di bagian tengah atau ujung ruas jalan tanpa terlebih dahulu membuka akses dari bagian depan.

“Jalan harus dibangun bertahap dari muara aksesnya. Tidak bisa langsung lompat ke bagian dalam. Karena itu sejak 2017 sampai 2025 pembangunan kita lakukan sedikit demi sedikit,” katanya.

Meski menghadapi berbagai kendala, Pemkab Kutai Barat terus mengalokasikan anggaran untuk membuka keterisolasian wilayah tersebut. Sejak 2017 hingga 2025, pemerintah telah membangun jalan mantap sepanjang 10,17 kilometer, terdiri dari jalan aspal dan beton, serta sejumlah jembatan penghubung dengan total anggaran mencapai Rp69,57 miliar.

Saat ini masih terdapat sekitar 34 kilometer ruas jalan tanah yang menjadi tantangan utama, terutama saat musim hujan ketika akses transportasi masyarakat terganggu.

Setelah status kawasan hutan diselesaikan, pemerintah bergerak lebih cepat melalui kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pada tahun anggaran 2026, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kubar mengalokasikan anggaran sekitar Rp145 miliar untuk melanjutkan pembangunan ruas Jalan Bongan–Gerunggung.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan menangani pembangunan jalan aspal dan agregat, sementara Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menganggarkan Rp10 miliar untuk pembangunan jalan beton. Melalui sinergi tersebut, akses menuju Kampung Deraya, Tanjung Soke, dan Gerunggung ditargetkan dapat terbuka hingga akhir tahun ini.

Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menegaskan pembangunan jalan menuju tiga kampung tertinggal tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah menghadirkan pemerataan pembangunan hingga wilayah pedalaman. Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang memberikan perhatian khusus terhadap percepatan konektivitas di kawasan tersebut.

“Penanganan ruas jalan ini akan membuka akses pelayanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kampung-kampung tertinggal,” ujar Frederick.

Di sisi lain, Petinggi Kampung Deraya, Syahrani, menyambut baik rencana pembangunan tersebut. Ia berharap perbaikan jalan dilakukan secara berkelanjutan hingga seluruh ruas benar-benar mantap dan dapat dilalui sepanjang tahun.

“Masyarakat tidak menuntut selesai sekaligus. Yang penting ada kepastian pembangunan terus berlanjut setiap tahun agar kami tidak lagi kesulitan mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan ekonomi,” katanya.

Perbaikan jalan menuju Deraya, Tanjung Soke, dan Gerunggung diharapkan menjadi titik awal berakhirnya keterisolasian tiga kampung tertinggal di Kecamatan Bongan sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedalaman Kutai Barat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....