Pemda Mahulu Tegaskan Pengakuan Masyarakat Adat Perkuat Identitas Daerah
- 09 Jun 2026 09:59 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Mahulu - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menegaskan bahwa masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah dan jati diri daerah. Keberadaan masyarakat hukum adat dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga nilai budaya, memperkuat persatuan, serta mendukung pembangunan yang berlandaskan kearifan lokal.
Wakil Bupati Mahakam Ulu, Suhuk mengatakan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menjaga keharmonisan sosial, melestarikan lingkungan, dan mengatur kehidupan masyarakat secara berkelanjutan. Nilai-nilai tersebut dinilai tetap relevan di tengah perkembangan zaman dan menjadi modal penting bagi kemajuan daerah.
Menurutnya, komitmen pemerintah daerah terhadap masyarakat adat diwujudkan melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat eksistensi masyarakat adat di Kabupaten Mahakam Ulu.
“Penyerahan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat merupakan bentuk penghormatan negara dan pemerintah daerah terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk hak-hak tradisional, wilayah adat, kelembagaan adat, serta sistem hukum adat yang masih berlaku dan dijalankan hingga saat ini,” ujar Suhuk, Selasa, 9 Juni 2026.
Ia menambahkan, pengakuan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi landasan bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan adanya pengakuan resmi, masyarakat adat diharapkan dapat terus mempertahankan nilai budaya sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah dan jati diri Kabupaten Mahakam Ulu. Kearifan lokal yang mereka miliki harus terus dijaga dan dilestarikan sebagai kekuatan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu berharap pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat dalam menjaga warisan budaya serta kelestarian lingkungan. Langkah tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk memastikan nilai-nilai adat tetap hidup dan menjadi pedoman dalam pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....