Aktivitas Perusahaan Plywood di Bentian Besar Diduga Minim Pengawasan
- 12 Feb 2026 08:49 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Anggota DPRD Kutai Barat (Kubar), Rosaliyen, menyoroti aktivitas sebuah perusahaan plywood yang beroperasi di Kecamatan Bentian Besar. Perusahaan itu disebut telah lama beroperasi, namun hingga kini diduga belum tersentuh pengawasan serius dari instansi teknis terkait.
Rosaliyen mempertanyakan lemahnya pengawasan pemerintah dan instansi terkait terhadap aktivitas perusahaan tersebut, khususnya pengangkutan kayu gelondongan yang melintasi kawasan permukiman warga.
Menurutnya, praktik seperti ini harusnya tidak dibenarkan karena berpotensi melanggar aturan serta menimbulkan dampak bagi masyarakat.
“Perusahaan ini sudah cukup lama beroperasi, tapi seolah tidak pernah tersentuh instansi terkait. Entah memang tidak tahu, atau pura-pura tidak melihat. Padahal, sejak beberapa tahun lalu aktivitas logging itu melintasi perkampungan warga,” kata Rosaliyen, Selasa 11 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, kayu gelondongan berukuran besar diangkut untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pabrik plywood yang berada di wilayah Kecamatan Bentian Besar.

Meski keluhan telah disampaikan secara lisan, Rosaliyen meminta masyarakat agar menyampaikannya secara resmi melalui surat.
“Saya minta masyarakat bersurat secara resmi supaya bisa segera kita jadwalkan Rapat Dengar Pendapat atau RDP. Ini penting agar persoalannya jelas dan bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Politisi Golkar itu menilai aktivitas perusahaan tersebut masih berlangsung hingga kini. Hal itu, menurutnya, dapat dilihat dari seringnya angkutan plywood setengah jadi melintas di jalur Bentian dengan tujuan Surabaya.
“Kalau aktivitasnya masih berjalan, buktinya angkutan plywood setengah jadi itu sering lewat. Mereka melintas dari Bentian langsung menuju Surabaya,” kata Rosaliyen.
| Baca juga: Mengenal Sejarah Kapal Pelni Indonesia |
Dalam persoalan ini, ia juga menyoroti ketidakjelasan sumber bahan baku kayu yang digunakan perusahaan tersebut. Meski belum diketahui pasti lokasi pengambilan kayu, Rosaliyen menyebut jalur angkutan kayu gelondongan melintasi sejumlah kampung.
“Log kayu itu melintas dari Kampung Tukuq, Sambung, hingga Randa Empas. Lokasi perusahaannya sendiri berada di antara Kampung Tukuq dan Sambung,” ucapnya

Selama ini, lanjut Rosaliyen, persoalan kerusakan jalan di Kecamatan Bentian Besar lebih sering dikaitkan dengan aktivitas angkutan sawit. Namun ia menilai, keberadaan perusahaan plywood tersebut juga patut dicurigai sebagai faktor yang luput dari perhatian.
“Selama ini yang dipersoalkan hanya angkutan sawit. Padahal ada aktivitas lain yang seolah tersembunyi, seperti perusahaan plywood ini. Legalitasnya pun belum jelas, mulai dari izin usaha hingga perizinan lainnya,” ujarnya.
Untuk itu, Rosaliyen meminta agar dinas dan instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubar melakukan pengawasan langsung di lapangan, bukan sekadar mengandalkan laporan administratif.
“Yang kita harapkan, instansi terkait harus turun langsung ke lapangan. Jangan hanya menerima laporan di atas meja. Kontrol lapangan itu yang paling penting,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....