DPRD Kutai Barat Resmi Ketok Palu Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

  • 30 Jul 2026 06:54 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna IX Masa Sidang II yang berlangsung di Gedung DPRD Kutai Barat, Sendawar, Selasa 28 Juli 2026.

Seluruh fraksi di DPRD Kutai Barat, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golongan Karya (Golkar), dan Fraksi Gerindra Demokrat Keadilan (F-GDK), menyatakan sepakat menerima dan menyetujui Raperda tersebut. Persetujuan bersama ini menjadi landasan hukum sah atas evaluasi seluruh penggunaan anggaran pembangunan daerah selama tahun 2025.

"Apakah Ranperda ini bisa disetujui menjadi peraturan daerah," tanya ketua DPRD Kubar, Ridwai dan dijawab "Setuju" oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Catatan Kritis DPRD: Belanja Rendah dan SiLPA Melonjak

Meski menyetujui Raperda tersebut, legislatif memberikan sejumlah catatan tajam kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Juru bicara Fraksi Gerindra Demokrat Keadilan (F-GDK), Bram Christ, membeberkan bahwa realisasi Belanja Daerah TA 2025 hanya terserap sebesar Rp3,351 triliun atau 68,73 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp4,875 triliun.

Rendahnya penyerapan belanja tersebut berdampak langsung pada melonjaknya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 yang menyentuh angka Rp1,652 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp94,268 miliar atau 6,05 persen jika dibandingkan dengan SiLPA tahun 2024.

"Realisasi belanja yang relatif rendah ini perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menghambat pencapaian target pembangunan dan pelayanan publik," ujar Bram saat membacakan pendapat akhir fraksinya.

Senada dengan F-GDK, Fraksi Golkar melalui Sekretarisnya, Rosaliyen, mendesak Bupati Kutai Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan anggaran. Golkar menilai besarnya SiLPA mencerminkan masih lemahnya sistem pengendalian internal serta kurangnya koordinasi antar-perangkat daerah.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Jelli Welma Katupaian, mengingatkan bahwa keberhasilan APBD tidak boleh diukur dari besarnya angka anggaran semata. PDIP menekankan bahwa tolok ukur utama adalah dampak nyata yang dirasakan masyarakat, seperti turunnya angka kemiskinan dan meningkatnya kualitas pelayanan dasar.

Pemkab Kubar Pertahankan Opini WTP ke-11

Di sisi lain, DPRD memberikan apresiasi atas kinerja penerimaan daerah yang melampaui target, yakni mencapai Rp3,450 triliun dari target awal Rp3,320 triliun (103,9%). Selain itu, Kabupaten Kutai Barat juga berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025. Capaian ini menjadi predikat WTP yang diraih Pemkab Kubar selama 11 kali berturut-turut.

Menanggapi seluruh masukan dan catatan dari dewan, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kemitraan dan evaluasi kritis DPRD. Ia menegaskan bahwa predikat WTP bukanlah pencapaian yang membuat pemerintah cepat berpuas diri.

Bupati menegaskan komitmen jajarannya untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan temuan BPK RI sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang.

"Pemerintah Daerah berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK-RI paling lambat 60 hari kerja. Prestasi WTP ini hendaknya memacu semangat kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," ujar Bupati Frederick Edwin dalam sambutannya.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini, eksekutif dan legislatif sepakat untuk menjadikan catatan evaluasi sebagai bahan perbaikan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya demi kesejahteraan masyarakat Kutai Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....