Fraksi Golkar DPRD Kubar Minta Pemkab Tuntaskan Seluruh Rekomendasi BPK

  • 29 Jul 2026 16:50 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Kutai Barat meminta pemerintah daerah penyelesaian seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kubar, Rosaliyen mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Namun capaian tersebut harus diiringi dengan komitmen.

"Percepatan penyelesaian terhadap rekomendasi BPK merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti tepat waktu, memperkuat koordinasi dan monitoring oleh Inspektorat, serta meningkatkan kepatuhan seluruh perangkat daerah," ujarnya saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna IX DPRD Kutai Barat di Sendawar, Selasa 28 Juli 2026.

Rosaliyen juga berharap pemerintah daerah terus melakukan perbaikan dalam sistem pengendalian intern, pengawasan, dan pelaporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik serta opini WTP dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.

Menanggapi pendapat akhir fraksi, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 disertai berbagai catatan dan rekomendasi. Menurutnya, masukan DPRD menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Edwin menegaskan pemerintah daerah memiliki komitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. "Salah satu langkah penting dan mendesak untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK-RI. Pemerintah Daerah berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK-RI paling lambat 60 hari kerja, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Bupati menambahkan, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 11 tahun berturut-turut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

"Upaya Pemerintah Daerah dalam membenahi manajemen keuangan tidak hanya sebatas mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK-RI, namun lebih dari pada itu kita ingin meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan agar dapat terwujud pemerintahan yang bersih dan tata kelola kepemerintahan yang baik," kata Frederick Edwin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....