Awas! Modus Penipuan Tagihan Pajak Catut DJP

  • 23 Sep 2024 01:00 WIB
  •  Semarang

KBRN, Semarang : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewanti-wanti modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP. Modusnya dengan cara menagih tunggakan pajak fiktif.

Pelaku mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isinya meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau agar wajib pajak waspada terhadap modus ini. Pembayaran pajak hanya satu pintu ke kas negara.

“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” ujar Dwi Astuti melalui keterangan resmi DJP Jateng yang diterima RRI, Minggu (22/9/2024).

Dwi juga menambahkan bahwa pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking. Atau juga mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

Selain modus penipuan di atas, terdapat beberapa modus penipuan lain yang selama ini berkembang di masyarakat. Diantaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat whatsapp atau email.

"Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP," tuturnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....