Lindungi Warga dari Penipuan dan Hoaks, Pemprov Jateng Perkuat Kanal Padhang

  • 03 Jun 2026 00:46 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat upaya melindungi masyarakat dari penyebaran informasi palsu dan penipuan digital melalui inovasi Pantauan Data Hoaks Jawa Tengah (Padhang). Kanal ini dikembangkan sebagai rujukan informasi terpercaya agar masyarakat tidak mudah terjebak hoaks yang beredar di ruang digital.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Digital (Diskomdigi) Jawa Tengah, Lilik Henry Ristanto mengatakan, Padhang menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pemerintahan digital yang sehat dan transparan. Selain menghadirkan informasi yang terverifikasi, platform tersebut juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat.

Menurut Lilik, penyebaran hoaks tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi memicu keresahan, penipuan, konflik sosial, hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap informasi resmi. Karena itu, masyarakat membutuhkan akses yang cepat dan mudah untuk memeriksa kebenaran suatu informasi.

Padhang dapat diakses melalui laman jatengprov.go.id/padhang maupun aplikasi Jateng Ngopeni Nglakoni (JNN). Sistem ini bekerja melalui tahapan pengumpulan data, analisis, dan verifikasi sebelum informasi disampaikan kepada masyarakat.

Proses verifikasi dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan 50 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jateng dan 35 Dinas Kominfo kabupaten/kota. Selain itu, Diskomdigi juga menggandeng komunitas antihoaks, akademisi, dan memanfaatkan penelusuran informasi dari berbagai pemberitaan media massa.

Lilik menjelaskan, kolaborasi tersebut membuat Padhang tidak hanya berfungsi sebagai kanal klarifikasi hoaks. Lebih dari itu, Padhang menjadi wadah bersama dalam membangun sistem penanganan informasi palsu yang terintegrasi di Jawa Tengah.

Sesuai namanya yang berarti terang, Padhang diharapkan mampu menghadirkan informasi yang jernih dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap informasi yang dipublikasikan telah melalui berbagai tahapan verifikasi untuk memastikan akurasinya.

"Melalui Padhang ini, akan dapat menyajikan berbagai informasi yang jernih dan terang benderang kepada masyarakat, setelah melalui berbagai tahapan verifikasi," ujarnya, Selasa 2 Juni 2026.

Meski melibatkan banyak pihak, proses verifikasi tetap dilakukan secara cepat agar masyarakat segera memperoleh klarifikasi. Kecepatan respons menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang lebih luas.

Data Diskomdigi Jateng menunjukkan produksi informasi palsu masih cukup tinggi setiap tahunnya. Pada 2023 tercatat 161 isu hoaks, kemudian 51 isu pada 2024, dan kembali meningkat menjadi 82 isu sepanjang 2025.

Mayoritas informasi palsu yang beredar berkaitan dengan penggunaan nomor telepon palsu yang mengatasnamakan pejabat atau instansi pemerintah. Modus tersebut kerap dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penipuan terhadap masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....