Bea Cukai-Pemkot Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Alkohol Senilai Rp11,48 Miliar
- 15 Apr 2026 20:06 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Bea Cukai menggelar kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di halaman Balai Kota Semarang pada Rabu 15 April 2026. Barang yang dimusnahkan itu berupa jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman beralkohol dengan total nilai Rp11,48 miliar.
Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi intensif periode Juni hingga Desember 2025 untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan, Pemkot dengan berbagai macam stakeholder menjaga supaya peredaran rokok non cukai itu bisa dikurangi. "Walaupun tadi disampaikan dalam diskusi bahwa Kota Semarang ini menjadi daerah lintasan saja, tetapi dengan adanya seremoni hari ini membuat para pedagang rokok non cukai berpikir untuk mengedarkan rokoknya di Kota Semarang," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga iklim perdagangan yang sehat di wilayah karesidenan Semarang. Hal ini agar tidak dirusak oleh persaingan tidak sehat dari produk ilegal.
Selain itu, ia juga menyoroti peran penting Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang di Kota Semarang mencapai sekitar Rp29 miliar per tahun. Dana itu digunakan untuk mendukung kesejahteraan buruh pabrik rokok dan layanan kesehatan.
"Rp29 miliar naik turun kan tergantung pendapatan cukai tahun lalu terus kami dapat bagiannya. Bagian-bagiannya itu ada persentasenya, misalnya 10% digunakan untuk kesehatan bagi para buruh pabrik rokok dan keluarganya ini," ungkapnya.
Kemudian, ada 20% untuk pendidikan, ada berapa persen lagi untuk ketenagakerjaan. "Jadi, semuanya ada persentasenya," tambah Agustina.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan mencakup 7.397.830 batang rokok ilegal jenis sigaret dan 3.318 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp11.487.708.690.
Adapun, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, dan pajak rokok sebesar lebih dari Rp7,6 miliar. Penindakan ini merupakan periode Juni sampai dengan Desember tahun 2025.
"Total yang kita musnahkan hari ini sekitar 7,3 juta batang. Nilai barang yang kita musnahkan tersebut adalah sekitar 11,4 miliar. Jadi potensi kerugian di sana yang bisa kita selamatkan itu sekitar 7,6 miliar," jelasnya.
Menurut dia, petugas di lapangan mengungkap berbagai modus operandi pengiriman barang ilegal yang kian canggih untuk mengelabui pemeriksaan, mulai dari penggunaan mobil pribadi yang dimodifikasi hingga penyamaran melalui jasa pengiriman barang. Penindakan banyak dilakukan di titik-titik strategis seperti gerbang tol utama di wilayah Semarang.
"Modusnya salah satunya mereka menggunakan mobil pribadi. Itu dipakai dengan memodifikasi suspensinya. Bahkan juga ada yang ditaruh di atasnya itu kelapa-kelapa sehingga mengelabui petugas yang ada di lapangan sana. Ada juga melalui jasa pengiriman, mereka itu _misdeclaration_. Menyebutnya dengan sarung, peci, parfum, buku, segala macam untuk mengelabui petugas," ungkap Mochamad Syuhadak.
Pihaknya mentuturkan, proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di Balai Kota sebelum nantinya seluruh barang bukti rokok dibakar secara termal menggunakan teknologi insinerasi di fasilitas yang tersertifikasi guna memastikan barang tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan aman bagi lingkungan.
Agustina mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungannya demi mewujudkan Semarang yang bersih. "Proses pemusnahan ini memberikan stempel resmi kepada publik bahwa apapun yang disita itu diteruskan, dimusnahkan, harus musnah. Kita sepakat akan terus menjaga perdagangan rokok ilegal supaya tidak masuk di wilayah kita," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....