Viral Video Lama Penertiban Karaoke di Demak, Ini Kata Satpol PP

  • 07 Okt 2026 10:27 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Demak – Sebuah video terkait penertiban karaoke liar di Kabupaten Demak sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Menanggapi hal itu, Satpol PP Kabupaten Demak memastikan rekaman yang memperlihatkan perdebatan antara petugas dan pengelola karaoke tersebut merupakan video lama, sementara penertiban terhadap karaoke liar hingga kini masih terus dilakukan.

Pelaksana Tugas(Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Sukiyono, membenarkan video tersebut merupakan dokumentasi penertiban karaoke liar di wilayah Demak. Menurutnya, peristiwa dalam rekaman itu terjadi sekitar 10 tahun lalu.

“Nggih. Itu video lama dan mungkin 10 tahun yang lalu. Bisa dilihat di Instagram Satpol PP Demak ataupun TikTok Satpol PP Demak,” ujar Sukiyono, Minggu, 4 Oktober 2026.

Dalam video tersebut, seorang pria yang disebut bernama Muklis terlihat berdebat dengan petugas saat tempat karaokenya akan ditertibkan. Ia menolak penutupan dengan alasan tempat usaha tersebut merupakan hak miliknya.

Pria tersebut juga melontarkan sejumlah perumpamaan mengenai matahari, rembulan, surga dan neraka saat berargumentasi dengan petugas. Dalam rekaman, ia juga secara tegas menyatakan menolak ketika petugas mempertanyakan sikapnya terhadap penertiban.

Sukiyono mengatakan Muklis saat itu dikenal kerap melakukan penolakan ketika aparat melakukan penertiban karaoke liar. Namun, ia menegaskan dirinya belum menjabat sebagai Kepala Satpol PP Demak ketika peristiwa tersebut berlangsung.

“Dia sering demo apabila ada penertiban karaoke liar. Saat itu saya belum menjabat sebagai Kasatpol PP Demak,” jelasnya.

Meski video yang beredar merupakan rekaman lama, Sukiyono menegaskan penertiban karaoke liar di Demak masih menjadi perhatian Satpol PP. Razia tetap dilakukan terhadap tempat karaoke yang diduga beroperasi tanpa izin.

Menurutnya, tempat karaoke yang terbukti tidak memiliki izin dan tetap beroperasi akan ditindak sesuai kewenangan Satpol PP. Penindakan dapat dilakukan dengan penyegelan dan pemantauan agar lokasi tidak kembali digunakan untuk kegiatan serupa.

“Bagi karaoke liar yang ketahuan buka secara diam-diam, kami sita semua, baik itu miras, peralatan karaoke. Selain itu, kami juga akan sita perlengkapan penunjang lainnya sebagai barang bukti,” ujarnya.

Penindakan juga dapat dilanjutkan melalui jalur hukum apabila pemilik usaha karaoke berulang kali terjaring razia. Perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera.

Sukiyono menambahkan, tindakan terhadap bangunan karaoke juga mempertimbangkan status lahannya. Jika bangunan karaoke liar berdiri di atas tanah negara, aparat dapat melakukan pembongkaran.

“Kalau bangunan karaoke liar lokasinya berada di atas tanah negara, kita robohkan. Namun, apabila bangunannya tidak berizin dan berada di tanah pribadi, tetap kita lakukan penyegelan dan menutup usahanya sesuai kewenangan kami,” ucapnya. (Adm)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....