Pemkab Pekalongan Targetkan Penanganan Kasus SDN 02 Langkap Rampung Sepekan

  • 13 Sep 2026 09:47 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Pemkab Pekalongan Targetkan Penanganan Kasus SDN 02 Langkap Rampung Sepekan
  • Keberatan warga terhadap penempatan guru tersebut baru diterima dalam audiensi.

RRI.CO.ID, Pekalongan - Pemerintah Kabupaten Pekalongan membentuk tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menangani dugaan tindak asusila yang dikaitkan dengan lingkungan SD Negeri 02 Langkap, Kecamatan Kedungwuni. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah daerah menerima aspirasi warga Desa Langkap dalam audiensi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar, saat dikonfirmasi, Minggu 13 September 2026 mengatakan, pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut atas tuntutan masyarakat. Pemerintah menargetkan proses penanganan persoalan itu dapat memberikan hasil dalam waktu satu minggu.

“Pemerintah Kabupaten Pekalongan sudah menyikapi, menindaklanjuti, sudah membentuk tim. Tim ini bekerja dan kami mempunyai target satu minggu untuk menyelesaikan persoalan ini, tentu sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Yulian.

Yulian menegaskan, penanganan tidak akan dilakukan berdasarkan tekanan publik semata, melainkan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan regulasi kepegawaian. Termasuk di dalamnya aturan mengenai disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Ia menyebut hasil pertemuan dengan masyarakat akan dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari proses tindak lanjut pemerintah daerah. Waktu satu minggu dinilai cukup untuk menghasilkan keluaran dari proses penanganan kasus tersebut.

“Saya pikir waktu satu minggu cukup untuk bisa memberikan output terkait dengan kejadian di Langkap,” ujarnya. Mengenai kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), ia menegaskan setiap ASN tetap memiliki hak menempuh mekanisme sesuai aturan apabila menerima keputusan sanksi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengatakan kepala sekolah yang terkait dengan persoalan tersebut telah ditarik ke Dinas Pendidikan. Penarikan dilakukan sembari menunggu proses pemeriksaan dan penanganan oleh tim lintas OPD.

Kholid menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah tersebut dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) pada Agustus 2026. Ia menegaskan langkah penanganan telah dilakukan Dinas Pendidikan sebelum persoalan kembali mencuat setelah beredarnya video yang menjadi perhatian publik.

“Jadi, berdasarkan itu, dari awal, sebelum viral video itu, kita sudah melakukan apa yang harus kita kerjakan,” kata Kholid.

Untuk guru perempuan yang turut dikaitkan dalam persoalan tersebut, Kholid mengatakan yang bersangkutan telah diberikan surat tugas dan ditempatkan di wilayah Doro. Guru tersebut masih berstatus aktif, tetapi penempatan itu kini kembali menjadi sorotan setelah adanya penolakan dari masyarakat.

Kholid mengatakan keberatan warga terhadap penempatan guru tersebut baru diterima dalam audiensi. Masukan itu akan menjadi bahan kajian tim untuk menentukan langkah berikutnya. Ia juga mengaku belum memastikan apakah guru tersebut masih mengajar pada Jumat (11/9/2026).

Kholid menegaskan sanksi kepegawaian belum dapat dijatuhkan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dan keputusan ditetapkan. Jika nantinya telah ada keputusan, Dinas Pendidikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan disiplin ASN, termasuk mengevaluasi kembali penempatan guru di wilayah Doro.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....