Jaga Marwah Kota Wali, Polres Demak Perangi Peredaran Miras

  • 08 Sep 2026 11:25 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Polres Demak terus memperkuat penertiban peredaran minuman keras (miras) sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menjaga marwah Demak sebagai Kota Wali. Sejak Agustus 2026 hingga razia terakhir, Satuan Samapta Polres Demak telah mengamankan sekitar 470 botol miras dari berbagai jenis.

Penertiban terbaru dilakukan melalui razia yang digelar Satuan Samapta di Kampung Tanubayan, Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak, Senin, 7 September 2026 malam. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 31 botol miras dari sebuah warung yang diduga menjual minuman keras.

Razia dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dan dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Demak AIPTU Kamdi. Petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah warung yang diduga menjadi tempat penjualan miras.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah minuman keras yang siap dijual. Sebanyak 31 botol miras berbagai jenis kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Demak untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjual kemudian diberikan STP. Penindakan tersebut menjadi bagian dari kegiatan cipta kondisi yang dilakukan Satuan Samapta Polres Demak secara berkelanjutan.

Kasat Samapta Polres Demak AKP Setyo mengatakan, penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan agar peredaran miras tidak berkembang menjadi persoalan keamanan yang lebih luas. Menurutnya, patroli dan razia rutin dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas sejak dini.

“Peredaran miras sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, mulai dari perkelahian, penganiayaan, hingga gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat. Kami memilih bertindak lebih awal melalui patroli dan razia rutin sebelum potensi gangguan itu muncul,” katanya, Selasa, 8 September 2026.

Menurut AKP Setyo, upaya pemberantasan miras juga memiliki kaitan dengan karakter Demak yang dikenal sebagai Kota Wali. Demak memiliki sejarah panjang sebagai salah satu pusat perkembangan Islam di Jawa sehingga identitas tersebut dinilai perlu dijaga bersama.

“Demak memiliki identitas sebagai Kota Wali, menjaga marwah daerah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab tokoh agama atau pemerintah, tetapi juga tugas kepolisian dalam memastikan ruang publik tetap aman dari peredaran miras. Razia akan terus kami lakukan secara konsisten di seluruh wilayah Kabupaten Demak,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....