Rise and Speak Jadi Gerakan Bersama Cegah Kekerasan Perempuan, Anak dan TPPO
- 29 Sep 2026 20:01 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Melalui gerakan Rise and Speak – Berani Bicara, Selamatkan Sesama, Polri mendorong masyarakat untuk berani melaporkan kekerasan dan memperkuat sinergi dalam melindungi korban.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengatakan penanganan kekerasan dan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Diperlukan pendekatan terpadu yang mencakup pencegahan, perlindungan, pemulihan korban, hingga partisipasi aktif masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Nurul dalam Dialog Publik Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah bertema Sinergi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan serta Pemberantasan Perdagangan Orang melalui Penguatan Kerja Sama di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa 29 September 2026.
"Masyarakat memiliki peran penting dalam mendeteksi kekerasan dan TPPO sejak dini. Keberanian untuk berbicara dan melaporkan dugaan tindak pidana dapat menjadi langkah awal untuk memberikan perlindungan sekaligus mencegah munculnya korban berikutnya," tegasnya.
Atas dasar itu, Ditipid PPA dan PPO Bareskrim Polri menginisiasi gerakan Rise and Speak yang diwujudkan melalui diskusi, layanan konsultasi, pelaporan kepada polisi wanita (Polwan), talkshow, deklarasi, serta kampanye melalui media digital. "Gerakan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat kolaborasi lintas sektor," tambahnya.
Melalui dialog publik dan gerakan Rise and Speak, Polda Jateng bersama para pemangku kepentingan memperkuat komitmen untuk mencegah kekerasan, memberantas TPPO, serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. "Keberanian masyarakat untuk berbicara diharapkan menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan," sebut Nurul.
Sementara, Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latif Usman yang membacakan amanat Kapolda Jateng Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo menegaskan ancaman kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan semakin kompleks. Kekerasan kini tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga melalui ruang digital, eksploitasi ekonomi, kekerasan seksual, perundungan, hingga praktik perekrutan yang menjerat korban TPPO.
Kapolda menekankan pencegahan tidak dapat dilakukan secara parsial. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, komunitas, dan masyarakat.
"Hal ini perlu membangun kerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman serta memberikan perlindungan kepada kelompok rentan," terang Kapolda.
Kerentanan pekerja migran Indonesia juga menjadi perhatian dalam upaya pencegahan TPPO di Jawa Tengah. Sepanjang 2025, tercatat 118 kasus pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah, termasuk 19 kasus yang berkaitan dengan TPPO.
Data tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat, terutama calon pekerja migran. Sinergi seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam mencegah kekerasan dan perdagangan orang.
"Keluarga, lingkungan pendidikan, pemerintah, komunitas, dunia usaha, dan media memiliki peran dalam mengenali serta melaporkan dugaan tindak pidana," kata Irjen Pol Ribut HW.
Ia mengajak masyarakat tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan maupun TPPO. Informasi yang disampaikan masyarakat dapat membantu kepolisian melakukan penanganan lebih cepat sekaligus mencegah bertambahnya korban.
Untuk memudahkan akses perlindungan, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah saluran pengaduan, antara lain layanan Polri 110 yang tersedia selama 24 jam, layanan konsultasi Bareskrim Polri melalui nomor 081218889191, serta SAPA 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Masyarakat juga dapat mengakses layanan TePSA Kementerian Sosial melalui nomor 1500771 atau 081238888002, serta UPTD PPA Jawa Tengah melalui WhatsApp 0857-9966-4444 untuk memperoleh pendampingan dan perlindungan sesuai kebutuhan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....