Pemkab Kudus Tata Pedagang Eks Gedung Ngasirah, 22 Kios Baru Disiapkan
- 29 Sep 2026 12:24 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kudus - Pemerintah Kabupaten Kudus akan menata pedagang yang selama ini berjualan di sekitar eks Gedung Ngasirah, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Rendeng, Kecamatan Kota. Penataan dilakukan seiring rencana pembangunan 22 kios baru oleh investor dengan nilai sewa sekitar Rp1 juta per bulan.
PT Matahari Mas Putra selaku pihak yang menyewa aset Pemkab Kudus akan membangun kios baru berukuran 2 x 4 meter untuk pedagang eksisting. Kios tersebut akan dilengkapi fasilitas pemasangan listrik, air, dan meja dapur, sedangkan biaya pemakaian listrik dan air menjadi tanggungan penyewa.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kudus Mohammad Fitriyanto melalui Kabid Perdagangan Sonhaji mengatakan, prioritas diberikan kepada pedagang yang selama ini benar-benar menjalankan aktivitas usaha di kawasan eks Gedung Ngasirah.
"Kemarin kita data pedagang eksisting, kemudian diberikan sosialisasi. Terakhir juga diberikan sosialisasi lagi oleh Pak Sekda. Intinya yang diprioritaskan adalah pedagang eksisting," ujar Sonhaji, Senin, 28 September 2026.
Berdasarkan pendataan dan sosialisasi yang dilakukan Pemkab Kudus, sebagian besar pedagang eksisting menyatakan berminat menempati kios baru yang akan dibangun investor. Namun, pemerintah tetap memberikan alternatif bagi pedagang yang tidak berminat mengikuti skema tersebut.
Pedagang yang tidak memilih kios baru dapat menempati lokasi lain yang disiapkan pemerintah, di antaranya kawasan Pasar Kliwon. Waktu aktivitas perdagangan akan disesuaikan dengan ketentuan di lokasi yang dipilih.
Sementara itu, pedagang eks Gedung Ngasirah, Dita, mengaku masih mempertimbangkan rencana pindah. Biaya sewa sekitar Rp1 juta per bulan serta belum diketahuinya kondisi dan prospek lokasi baru menjadi pertimbangan sebelum memutuskan menyewa dalam jangka panjang.
"Kalau saya sementara ikut dulu. Saya ingin cek kondisi selama satu bulan, bagaimana pembelinya dan apakah pelanggan mau mengikuti ke lokasi baru. Kalau memang bagus, nanti bisa dilanjutkan," ujarnya.
Menurut Dita, akses dan keberadaan pelanggan menjadi pertimbangan penting bagi pedagang. Selama ini, para pedagang telah memiliki pelanggan di lokasi lama sehingga perpindahan ke tempat baru perlu melihat kemungkinan pelanggan mengikuti mereka.
Para pedagang juga masih mencari informasi mengenai sejumlah alternatif lokasi lain yang dinilai lebih sesuai dengan karakter usaha masing-masing. Di sisi lain, pengosongan kawasan tetap akan dilakukan untuk mendukung pembangunan kios baru oleh investor, sedangkan pedagang yang tidak mengikuti skema sewa diminta mencari lokasi usaha lain.
Penataan tersebut dilakukan setelah Pemkab Kudus menghentikan aktivitas sewa-menyewa kios di kawasan eks Gedung Ngasirah sejak 2017. Selanjutnya, pemerintah menjalin kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak investor sebagai bagian dari upaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan PT Matahari Mas Putra sebagai pihak yang menyewa aset Pemkab Kudus.(Rk)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....