Jaga Daya Dukung Lingkungan, DPRD Dorong Izin Pembangunan di Semarang Diperketat

  • 25 Sep 2026 05:30 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono, mendorong Dinas Penataan Ruang Kota Semarang memperketat pemberian izin pembangunan dengan menjadikan daya dukung lingkungan sebagai salah satu pertimbangan utama. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber Dialog Interaktif DPRD Kota Semarang bertajuk “Konsistensi Penataan Ruang dalam Mendukung Pembangunan di Kota Semarang”, Kamis, 24 September 2026.

Menurut Suharsono, pengetatan perizinan diperlukan untuk mencegah pembangunan yang berpotensi memperburuk persoalan lingkungan di Kota Semarang. Kondisi tersebut penting diperhatikan mengingat Semarang menghadapi persoalan penurunan muka tanah serta ancaman banjir dan rob.

Ia meminta pemberian izin pembangunan membatasi alih fungsi lahan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai kawasan resapan atau fungsi lingkungan menjadi perumahan, kegiatan komersial, industri, maupun penggunaan lainnya. “Kami dewan mendorong setiap pembangunan harus dibatasi dengan undang-undang tata ruang, dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang, sehingga betul-betul pengaturan tata ruang terutama pada wilayah strategis, dan memiliki pengaruh penting untuk ekonomi, sosial budaya dan fungsi lingkungan hidup diperketat,” katanya.

Suharsono menilai pembangunan yang tidak sesuai peruntukan lahan dan mengabaikan kondisi lingkungan dapat memicu persoalan yang berdampak langsung kepada masyarakat. Banjir dan rob menjadi sejumlah dampak yang selama ini masih menjadi keluhan di Kota Semarang.

Selain itu, pengambilan air tanah secara masif juga dinilai memperparah penurunan muka tanah. Di wilayah Semarang Utara, penurunan muka tanah disebut mencapai hingga 12 sentimeter setiap tahunnya.

Menurut Suharsono, kondisi geografis Kota Semarang yang beragam juga perlu menjadi pertimbangan dalam penataan ruang. Wilayah pesisir menghadapi risiko abrasi, sedangkan kawasan atas yang sebelumnya berfungsi sebagai lahan resapan dan ruang hijau perlu dipertahankan.

“Ketika pembangunan massif, tentu akan berdampak. Wilayah Semarang bawah menerima limpahan air secara langsung tanpa penahan oleh pohon-pohon maupun area resapan yang saat ini berubah bangunan, beton dan aspal,” ujarnya.

Ia mendorong kolaborasi seluruh pihak, mulai dari Pemkot Semarang melalui Dinas Penataan Ruang, BPN/ATR, DPRD, hingga pelaku usaha, untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan tata ruang dan tetap memperhatikan lingkungan. “Kami mendorong semua pengusaha yang membuka usahanya semua kegiatan dilakukan dengan izin sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, Ferry Kuntoaji, mengatakan setiap usaha maupun perorangan yang melakukan pembangunan, renovasi, atau perubahan bentuk bangunan harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkot Semarang. "Dan setiap izin yang dikeluarkan, diberikan rekomendasikan, termasuk pengusaha harus membuat sumur resapan, begitu juga rumah tinggal juga memiliki sumur resapan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Tanah BPN Kota Semarang, Bagas Iryanto, mengatakan setiap alih fungsi lahan harus memiliki izin dan mengacu pada aturan penggunaan tanah serta tata ruang yang berlaku. "Selain itu, mengacu sesuai tata ruang lahan itu untuk apa, diperuntukkan untuk lahan pertanian atau kawasan jasa dan perdagangan atau lainnya tetap kami berpatokan pada perda tata ruang kota Semarang,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....