Desak Sanksi Tegas, Kasus Dugaan Asusila SDN 02 Langkap Pekalongan Disorot DPRD

  • 14 Sep 2026 09:39 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Aliansi Masyarakat Desa Langkap Soroti kasus tindak Asusila SDN 02 Langkap Kab.Pekalongan
  • Desakan dari DPRD dan masyarakat tersebut menempatkan pemerintah daerah pada tuntutan yang sama, yakni memastikan kasus SDN 02 Langkap ditangani secara serius

RRI.CO.ID, Pekalongan – Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan oknum kepala sekolah dan seorang guru di SD Negeri 02 Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, terus menuai sorotan. Tidak hanya masyarakat yang mendesak adanya tindakan tegas, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir juga meminta pemerintah daerah menjatuhkan sanksi sesuai aturan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

Abdul Munir menilai persoalan tersebut menjadi keprihatinan bersama karena menyangkut lingkungan pendidikan. “Guru yang seharusnya menjadi panutan, malah mencederai dan menjadi pelanggaran norma, pelanggaran etika dan hukum karena melakukan tindakan asusila,” ujar Munir, Senin, 14 September 2026.

Ia menegaskan, apabila benar terjadi tindakan tidak senonoh di lingkungan sekolah, persoalan tersebut harus ditindak secara serius. Pemerintah daerah melalui dinas terkait diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Munir juga menekankan pentingnya pemberian sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Supaya menjadi efek jera, sanksi harus diberikan sesuai aturan yang berlaku,” kata Munir.

Sorotan terhadap kasus tersebut sebelumnya juga disuarakan Aliansi Masyarakat Desa Langkap. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengambil langkah tegas terkait dugaan perlakuan tidak hormat terhadap guru serta dugaan perlakuan tidak pantas terhadap siswa di SD Negeri 02 Langkap.

Koordinator aksi, Muhammad Hadi Yusuf, mengatakan masyarakat meminta Pemkab Pekalongan bersama dinas terkait segera memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang diduga terlibat. Bahkan, massa aksi mendesak agar sanksi terberat diberikan apabila terbukti terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara.

“Bismillah, dalam rangka melakukan aksi damai, mendesak pemerintah kabupaten untuk bersikap tegas. Menindak tegas pelaku asusila, mendesak untuk PDTH, pecat dengan tidak hormat atau pecat dari ASN,” kata Hadi.

Desakan dari DPRD dan masyarakat tersebut menempatkan pemerintah daerah pada tuntutan yang sama, yakni memastikan kasus SDN 02 Langkap ditangani secara serius, objektif, dan berdasarkan aturan. Di sisi lain, proses pemeriksaan dan pembuktian tetap diperlukan sebelum sanksi definitif dijatuhkan kepada pihak yang diduga terlibat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....