Kandangserang Didorong Kembali Hijau, Hutan Rakyat Perkuat Mitigasi Bencana

  • 22 Sep 2026 10:39 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • pembangunan hutan rakyat di Desa Klesem dan Desa Lambur. Program tersebut diharapkan mampu mengembalikan fungsi kawasan sekaligus memperkuat daya dukung lingkungan
  • Kandangserang Didorong Kembali Hijau, Tata Ruang Desa Jadi Kunci Mitigasi Bencana

RRI.CO.ID, Pekalongan – Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, memperkuat upaya mitigasi bencana melalui pembangunan hutan rakyat dan penataan ruang desa. Strategi ini diarahkan untuk mengembalikan fungsi kawasan hijau sekaligus memastikan pemanfaatan wilayah tidak meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat.

Pembangunan hutan rakyat didorong di Desa Klesem dan Desa Lambur, terutama untuk memperkuat daya dukung lingkungan di wilayah atas Kabupaten Pekalongan. Upaya tersebut tidak hanya berorientasi pada penanaman pohon, tetapi juga memastikan kawasan hijau terjaga dan ditopang tata ruang desa yang mempertimbangkan fungsi kawasan.

Petugas Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Wilayah 4 Jawa Tengah, Teguh Winarno, Selasa 22 Septeeember 2026, mengatakan keberhasilan penghijauan sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat. Menurutnya, penanaman pohon harus diikuti perawatan dan pengelolaan berkelanjutan agar manfaatnya tidak berhenti pada kegiatan penanaman.

"Aksi nyata bisa dimulai dari rumah, bisa memilah sampah, mengkonservasi air, membuat biopori dan menanam pohon sebagai antisipasi menyelamatkan alam lingkungan kita," katanya.

Teguh menegaskan persoalan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kawasan hutan. Kebiasaan masyarakat di tingkat rumah tangga juga berpengaruh terhadap kualitas lingkungan secara keseluruhan, sehingga konservasi perlu menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari.

Karena itu, pembangunan hutan rakyat di Desa Klesem dan Lambur diharapkan tidak berhenti sebagai simbol penghijauan. Kawasan tersebut perlu dijaga dan dikembangkan secara konsisten agar fungsi ekologisnya tetap berjalan dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Menurut Teguh, penguatan kawasan hijau perlu berjalan beriringan dengan penataan ruang desa. Tanpa perencanaan pemanfaatan wilayah yang jelas, kawasan yang memiliki fungsi penting bagi keselamatan masyarakat berpotensi digunakan tanpa mempertimbangkan risiko bencana.

Ahli Madya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Abdul Haris, mengatakan desa memiliki kewenangan untuk mengatur kawasan melalui peraturan desa. Ia menyebut Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 menjadi salah satu dasar dalam penataan desa.

"Tata ruang menjadi penting jika mengantisipasi peruntukannya, jika bicara mitigasi dan antisipasi bencana," ujar Abdul Haris.

Menurutnya, tata ruang yang jelas akan membantu desa mengarahkan pemanfaatan wilayah sesuai fungsi dan karakter kawasan. Penataan tersebut juga dapat menjadi instrumen untuk mengurangi risiko sekaligus memudahkan langkah antisipasi dan penanganan ketika bencana terjadi.

"Kita dorong desa-desa memiliki tata ruang desa, supaya lebih mudah antisipasi dan penanganan jika terjadi bencana," tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....