TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan 407 Ton BBM Ilegal di Laut Jawa

  • 21 Sep 2026 12:54 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Jajaran TNI Angkatan Laut mengamankan kapal SPOB Nurfaiza 03 yang mengangkut sekitar 407 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) atau solar tanpa dokumen yang dipersyaratkan di perairan Semarang, Jawa Tengah. Muatan tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian finansial negara sekitar Rp6,5 miliar.

Penindakan dilakukan terhadap kapal yang diduga melakukan pelanggaran pelayaran dan pengangkutan BBM tanpa dokumen. Kapal beserta muatan BBM kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum dan pendalaman lebih lanjut.

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata menyampaikan, penindakan tersebut merupakan hasil operasi dan pengembangan informasi intelijen yang telah dilakukan sejak 14 September 2026. “Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI Angkatan Laut dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan di laut, khususnya dalam menggagalkan kegiatan pengangkutan BBM ilegal antarwilayah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Pangkoarmada RI, didampingi Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, dalam press conference di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang, Senin 21 September 2026.

Selain menemukan muatan BBM, petugas mendapati sejumlah persoalan terkait dokumen dan sertifikat kapal. Di antaranya, Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen muatan atau manifest yang disebut tidak tersedia.

Petugas juga menemukan sejumlah sertifikat keselamatan kapal dan sertifikat anti-teritip dalam kondisi telah kedaluwarsa. Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap kapal SPOB Nurfaiza 03.

Pangkoarmada RI menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AL dalam menjalankan tugas penegakan hukum di laut. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara TNI AL, TNI, Polri, pemerintah daerah, Bea Cukai, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

Menurutnya, pengawasan akan terus diperkuat melalui kegiatan intelijen, patroli, kehadiran unsur TNI AL di wilayah rawan, pertukaran informasi, serta pengembangan terhadap jaringan distribusi maupun aktivitas ilegal lainnya. “Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional, dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Penindakan terhadap SPOB Nurfaiza 03 saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik TNI Angkatan Laut. Seluruh proses selanjutnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai dasar umum bidang pelayaran, UU Nomor 66 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang antara lain mengatur penyelenggaraan pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelembagaan pengawasan dan penegakan hukum, serta penguatan ketentuan pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....