Komisi VII DPR Minta Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Ganggu Ekosistem Dunia Usaha

  • 18 Sep 2026 15:27 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Kebijakan ekspor satu pintu yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 menuai sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mengingatkan agar negara tidak bergeser dari fungsi regulator menjadi pelaku bisnis yang berpotensi mengganggu iklim usaha.

Novita mengatakan hingga kini dasar kajian dan naskah akademik yang melandasi kebijakan tersebut masih menjadi pertanyaan di kalangan legislatif. Menurutnya, hampir seluruh fraksi di DPR masih mendalami alasan dan urgensi penerapan sistem ekspor satu pintu.

Ia menegaskan DPR mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki administrasi, pelaporan, dan basis data ekspor nasional. Namun, kebijakan tersebut harus tetap menjaga batas antara fungsi negara sebagai regulator dan peran pelaku usaha yang selama ini menjalankan kegiatan ekspor secara mandiri.

“Negara itu fungsinya membuat kebijakan, memberikan perlindungan, dan mengatur sumber daya. Jangan sampai bergeser menjadi pelaku yang mengambil alih peran industri,” ujar Novita.

Menurutnya, banyak perusahaan telah membangun jaringan pasar ekspor dan hubungan bisnis dengan pembeli luar negeri selama bertahun-tahun menggunakan sumber daya mereka sendiri. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan baru tidak mengganggu ekosistem usaha yang sudah berjalan.

Novita juga mempertanyakan kesiapan negara jika harus mengelola seluruh proses teknis ekspor dari berbagai komoditas strategis. Mulai dari minyak sawit mentah (CPO), produk turunannya, hingga komoditas mineral yang selama ini ditangani langsung oleh masing-masing pelaku usaha.

Ia mengingatkan agar penerapan kebijakan ekspor satu pintu tetap mengedepankan asas keadilan dan perlindungan terhadap dunia usaha. Sehingga, pemerintah perlu mendengar masukan dari asosiasi industri sebelum kebijakan diterapkan secara luas.

“Jangan sampai muncul bentuk penjajahan ekonomi yang baru. Semua kebijakan harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlangsungan industri nasional,” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri Kementerian Perindustrian, Andi Rizal, menyatakan pemerintah masih menyiapkan implementasi aturan tersebut sebelum berlaku penuh pada awal 2027. Ia menyebut sejumlah pelaku industri sejauh ini menunjukkan kesiapan untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru.

"Tapi tadi mendengar jawaban Pak David, dari Direktur Utama PT Best dari produsen kelihatannya sudah siap gitu. Sudah siap dengan aturan baru dari pemerintah. Jadi pada intinya mereka akan tetap patuh pada pemerintah dan kalau memang itu lebih baik kenapa eh tidak diikuti gitu. Dan sekarangkan tata kelola dari beberapa komoditas seperti yang diatur di PP itu CPO dan turunanya, fatty alcohol dan turunanya," ujarnya.

Menurutnya, kondisi industri sawit nasional saat ini masih cukup kuat dengan produksi dan ekspor yang terus tumbuh. Pasokan domestik juga dinilai aman sehingga tidak lagi terjadi kelangkaan seperti yang pernah dialami beberapa tahun lalu.

“Produksi tumbuh, ekspor tumbuh, dan untuk komoditas sawit kita masih surplus,” ujar Andi. Kondisi tersebut dinilai menjadi modal penting dalam menghadapi perubahan tata kelola ekspor yang akan diterapkan pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....