Era Fotokopi KTP Berakhir, Jateng Dukung NIK Jadi Identitas Tunggal Nasional
- 10 Sep 2026 11:31 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Era warga bolak-balik menyerahkan fotokopi KTP untuk mengurus berbagai layanan publik berpeluang segera berakhir. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number atau identitas tunggal nasional.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu 9 September 2026. Kunjungan itu merupakan bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurut Taj Yasin, identitas tunggal akan memungkinkan satu data kependudukan digunakan untuk berbagai layanan tanpa masyarakat harus berulang kali menyerahkan dokumen yang sama. Sistem tersebut sekaligus diharapkan membuat pelayanan publik lebih praktis dan mengurangi duplikasi data.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung Single Identity Number (SIN). Adanya identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi data,” kata Taj Yasin.
Penerapan identitas tunggal juga dinilai dapat memangkas proses administrasi yang selama ini membutuhkan verifikasi data berulang. Dengan sistem yang terintegrasi, NIK dapat menjadi kunci untuk mengakses berbagai kebutuhan masyarakat secara lebih mudah.
Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki fondasi menuju penerapan identitas tunggal melalui NIK, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, KTP elektronik, biometrik, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, penguatan masih dibutuhkan terutama pada infrastruktur dan jaringan, kompetensi sumber daya manusia, keterhubungan antarsistem, serta kualitas dan pemutakhiran data.
Jawa Tengah menjadi salah satu daerah dengan basis data kependudukan terbesar di Indonesia. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih semester pertama 2026, jumlah penduduk Jawa Tengah mencapai 38,7 juta jiwa atau terbesar ketiga setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.
Dari jumlah tersebut, perekaman KTP elektronik di Jawa Tengah hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai 29,2 juta atau 99,01 persen. Sementara, pencetakan KTP elektronik mencapai 29,1 juta atau 98,82 persen.
Tantangan berikutnya adalah memperluas penggunaan Identitas Kependudukan Digital sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi. Hingga 31 Agustus 2026, kepemilikan IKD di Jawa Tengah baru mencapai 3,1 juta penduduk atau 10,67 persen.
Taj Yasin menegaskan digitalisasi administrasi kependudukan tidak boleh justru menciptakan kesulitan baru bagi masyarakat. Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan bertahap dan disertai sistem cadangan untuk mengantisipasi gangguan jaringan maupun teknologi.
“Prinsipnya adalah jelas bahwa IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat. Terutama dalam masa transisi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly mengatakan kebutuhan identitas tunggal muncul karena data penduduk yang digunakan berbagai lembaga belum sepenuhnya seragam. Perbedaan data tersebut membuat proses verifikasi dan pemutakhiran harus dilakukan berulang kali.
Kondisi itu juga terjadi dalam penyelenggaraan pemilu karena data pemilih harus kembali diverifikasi dan dimutakhirkan setiap pelaksanaan pemilu. Proses tersebut membutuhkan sumber daya sekaligus biaya yang tidak sedikit.
“Ketika kita butuh data untuk pemilu, kita masih harus melakukan verifikasi jumlah pemilih, ada pemutakhiran data. Itu tentunya biayanya sangat mahal,” kata Wahyudin.
Menurut Wahyudin, Single Identity Number dapat menjadi jalan keluar untuk membangun sistem data kependudukan yang lebih terintegrasi. Jika sistem tersebut terwujud, masyarakat tidak perlu lagi berulang kali menyerahkan dokumen identitas untuk mengakses layanan yang berbeda.
Ia mencontohkan, ke depan masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan seperti BPJS, pendidikan, hingga layanan perbankan tanpa harus berulang kali menyerahkan fotokopi KTP. Komisi II DPR RI kini tengah menghimpun masukan pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan RUU Administrasi Kependudukan, termasuk mengenai penguatan identitas tunggal dan tata kelola data kependudukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....