Mendes PDT Dukung Perluasan Perlindungan bagi Pekerja Rentan di Desa
- 18 Sep 2026 11:09 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa melalui APBDes. Menurut Yandri, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa untuk membantu pekerja dan keluarganya menghadapi risiko sosial ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Yandri saat menerima Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Kantor Kemendes PDT, Jakarta. "BPJS Ketenagakerjaan ini bagus dan penting, terutama bagi masyarakat di desa yang termasuk dalam kelompok rentan. Karena kalau orang meninggal itu biayanya besar," ujar Yandri dalam keterangan tertulis, Jumat 18 September 2026.
Yandri pun mendorong percepatan penyelesaian revisi Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang saat ini dalam tahap harmonisasi. "Kadang mereka harus jual sawah, permasalahan ini bisa kita atasi dengan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Regulasi tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat landasan bagi pemerintah desa untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, terutama desil 1-4 di wilayahnya masing-masing. "Ini sangat dibutuhkan di desa, bagaimana ini bisa terealisasi yang kemudian bisa bermanfaat," kata Yandri.
Dukungan tersebut disambut baik Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi penting karena memberikan jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja maupun meninggal dunia.
"Hanya dengan Rp 16.800 atau sekitar Rp 201.600 setahun, manfaat yang didapatkan mulai dari pengobatan sampai sembuh saat pekerja mengalami kecelakaan kerja, kemudian jika meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat sebesar 48 kali gajinya. Selanjutnya ada manfaat jaminan kematian 42 juta termasuk adanya beasiswa untuk dua orang anak sampai dengan perguruan tinggi sebesar maksimal 174 juta," terang Saiful.
Menurut Saiful, manfaat perlindungan tersebut menjadi bukti negara hadir untuk menjaga keberlangsungan ekonomi pekerja dan keluarganya sehingga mereka tidak kehilangan sumber penghidupan hingga jatuh ke dalam kemiskinan. Oleh karena itu, Saiful menilai perlindungan tersebut perlu terus diperluas agar semakin banyak pekerja rentan di desa dapat merasakan manfaatnya.
Saiful berharap kolaborasi yang semakin kuat antara BPJS Ketenagakerjaan, Kemendes PDT, pemerintah daerah (pemda), dan pemerintah desa dapat membuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin mudah dijangkau oleh pekerja rentan. "Insyaallah upaya kita bersama ini memberikan dampak yang luas dan menjadi berkah, khususnya untuk pengembangan masyarakat desa, sehingga mereka dapat terus berkembang dan hidup sejahtera," katanya.
Di kesempatan yang lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Farah Diana mengatakan, perluasan kepesertaan menjadi bagian penting untuk memastikan pekerja memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko. "Kami saat ini sedang fokus mengerjakan pekerja rentan, sektor itu sebagian besar berada di ekosistem desa," katanya.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting, terutama bagi pekerja rentan. Dengan iuran yang relatif terjangkau, pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan ketika terjadi risiko yang tidak kita inginkan,” ujar Farah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....