Belajar dari Sleman, Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Benahi Layanan Aduan

  • 17 Sep 2026 15:20 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Belajar dari Sleman, Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Benahi Layanan Aduan
  • Layanan pengaduan masyarakat dituntut tidak berhenti sebagai kanal untuk menampung keluhan warga.

RRI.CO.ID, Pekalongan - Upaya benahi layanan aduan sekaligus memperkuat tata kelolanya agar aspirasi masyarakat dapat ditangani secara lebih cepat, transparan, dan terukur. Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Pekalongan lakukan studi tiru pengelolaan pengaduan masyarakat ke Dinkominfo Kabupaten Sleman, Kamis 17 September 2026.

Layanan pengaduan masyarakat dituntut tidak berhenti sebagai kanal untuk menampung keluhan warga. Pemerintah dituntut memastikan setiap laporan tercatat, diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dipantau, hingga benar-benar mendapatkan penyelesaian.

Dinkominfo Kabupaten Pekalongan mempelajari pengelolaan berbagai kanal pengaduan yang diterapkan Sleman. Mulai dari SP4N-LAPOR!, aplikasi Lapor Sleman, integrasi aduan melalui media sosial, hingga pemanfaatan Command Center.

Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan, Supriyadi mengatakan, layanan pengaduan seharusnya menjadi ruang komunikasi dua arah antara masyarakat dan pemerintah. Karena itu, keberadaan kanal aduan harus benar-benar mempermudah warga menyampaikan aspirasi maupun persoalan pelayanan publik.

“Layanan aduan itu ada untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Jadi ini menjadi wadah yang baik, supaya komunikasi antara masyarakat dan pemerintah berjalan dengan lancar,” kata Supriyadi.

Menurutnya, pengelolaan pengaduan di Kabupaten Sleman dinilai dapat menjadi rujukan bagi Kabupaten Pekalongan, terutama dalam membangun tata kelola yang lebih terstruktur dan responsif. “Kami melihat pengelolaan layanan pengaduan di sini sudah bagus, sehingga ini menjadi rujukan bagi kami untuk melakukan studi tiru tentang tata kelola pengaduan,” ujarnya.

Namun, pengalaman Sleman menunjukkan bahwa membangun layanan pengaduan tidak cukup hanya dengan menyediakan teknologi. Banyaknya laporan masyarakat justru menuntut pemerintah memperkuat sumber daya manusia dan mekanisme pengelolaannya di setiap OPD.

Sementara itu, Kabid Layanan E-Government dan Persandian sekaligus Plt. Kabid PIKP Dinkominfo Kabupaten Sleman Dedy Dwi Cahyono menjelaskan, Lapor Sleman pada awalnya bukanlah sistem besar, melainkan layanan sederhana untuk menampung aduan masyarakat. Seiring meningkatnya jumlah laporan, sistem tersebut kemudian diperkuat dengan tata kelola, termasuk menempatkan admin pada setiap OPD.

Dengan demikian, laporan masyarakat dapat langsung ditangani oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan. “Penguatannya tidak hanya sekadar pada teknologinya saja, tetapi tata kelolanya juga. Ini yang kami sampaikan mengapa kami sampai punya admin di setiap organisasi perangkat daerah,” jelas Dedy.

Pengelolaan tersebut juga disertai evaluasi berkala terhadap para admin OPD. Evaluasi dilakukan secara bulanan, triwulanan hingga semesteran. Hal itu bertujuan untuk memastikan mekanisme pengelolaan aduan berjalan dan laporan masyarakat tidak berhenti di meja administrasi.

Hasil evaluasi kemudian disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan tindak lanjut. Pola tersebut menjadi salah satu aspek yang dipelajari Dinkominfo Kabupaten Pekalongan untuk memperkuat pengelolaan layanan aduan di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....