Digelar tanpa Perda Baru, DPRD Soroti Pilkades Serentak Kabupaten Pekalongan

  • 15 Sep 2026 11:09 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pekalongan tahun 2026 menjadi perhatian DPRD lantaran pelaksanaannya berlangsung tanpa peraturan daerah (Perda) baru
  • Seluruh desa yang menyelenggarakan Pilkades telah memiliki pendaftar

RRI.CO.ID, Pekalongan – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pekalongan tahun 2026 menjadi perhatian DPRD. Sebab, pelaksanaan Pilkades kali ini berlangsung tanpa peraturan daerah (Perda) baru yang secara khusus menjadi dasar penyelenggaraan.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir mengatakan, Pilkades tahun ini menggunakan Permendagri Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan. “Yang pertama, ini pilkades yang dilaksanakan tanpa perda. Kita menggunakan Permendagri Nomor 16 Tahun 2026,” kata Munir, Selasa, 15 September 2026.

Meski tanpa Perda baru, Munir menegaskan kondisi tersebut tidak boleh mengganggu substansi demokrasi di tingkat desa. Seluruh tahapan Pilkades harus tetap berjalan aman, tertib, transparan, dan kondusif.

Menurutnya, sejumlah unsur Forkopimda telah membahas kesiapan pelaksanaan Pilkades, termasuk aspek keamanan. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu pijakan untuk memastikan pesta demokrasi desa berjalan tanpa menimbulkan gangguan.

“Alhamdulillah, dukungan anggaran sudah kita siapkan. Baik untuk keamanan maupun untuk pelaksanaan,” ujarnya.

DPRD berharap Pilkades tidak sekadar menjadi agenda pergantian kepala desa. Kontestasi tersebut harus menghasilkan pemimpin yang mampu membawa perubahan, menggerakkan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Munir juga menekankan pentingnya menjaga kualitas demokrasi selama seluruh tahapan berlangsung. Dukungan keamanan dan anggaran, kata dia, harus dibarengi dengan pelaksanaan yang bersih dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, menyampaikan pendaftaran bakal calon kepala desa di 34 desa telah ditutup pada 9 September 2026. Agus memastikan seluruh desa yang menyelenggarakan Pilkades telah memiliki pendaftar.

Untuk selanjutnya, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi para bakal calon. “Sehingga untuk tahapan selanjutnya, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) akan meneliti kelengkapan berkas pendaftaran dari bakal calon tersebut,” kata Agus.

Setelah penelitian administrasi selesai, P2KD akan menyampaikan hasilnya kepada seluruh bakal calon. Jika ditemukan kekurangan, calon masih diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas sesuai ketentuan.

Agus juga mengimbau para bakal calon kepala desa beserta simpatisan dan pendukungnya menjaga situasi di wilayah masing-masing. P2KD diminta menjalankan seluruh tahapan secara disiplin.

Sementara, pengawasan akan melibatkan Camat, Kapolsek, Danramil, serta unsur Forkopimcam. “Untuk seluruh P2KD agar mematuhi ketentuan peraturan yang ada,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....