Ketua KPPRI Dorong Zipper System untuk Keterwakilan Perempuan
- 16 Sep 2026 16:00 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) Badikenita BR. Sitepu mendorong keterwakilan perempuan di parlemen mencapai minimal 30 persen melalui zipper system . Hal tersebut disampaikannya usai melantik dan mengukuhkan Kaukus Perempuan Parlemen Provinsi Jawa Tengah di Gedung Berlian DPRD Jateng, Rabu 16 September 2026.
Badikenita mengatakan, pelantikan tersebut dilakukan setelah KPP Provinsi Jawa Tengah menyampaikan surat pengajuan dan menggelar rapat bersama. Menurutnya, keberadaan kaukus penting untuk memperkuat peran perempuan dalam proses legislasi dan pengambilan keputusan di daerah.
"Ini sangat penting sekali untuk dilakukan karena peran perempuan, terutama di dalam beberapa penelitian, keputusan-keputusan yang ada secara legislasi di Provinsi Jawa Tengah, sehingga bisa meng-cover situasi masyarakat sekarang," ujarnya.
Ia menyebut, sejumlah persoalan yang dihadapi perempuan dan anak perlu menjadi perhatian parlemen. Di antaranya sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), isu kekerasan terhadap perempuan, serta pembahasan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Selain itu, KPP Jawa Tengah diharapkan dapat membahas berbagai isu aktual, seperti efisiensi dan disparitas ekonomi yang terjadi di masyarakat. Badikenita menuturkan, keterwakilan perempuan di parlemen saat ini belum mencapai 30 persen. Di Jateng, keterwakilan perempuan baru sekitar 19 persen.
"Target 30 yang ada 19, tapi ini yang akan dilakukan di seluruh Indonesia. Karena itu kita akan melakukan konsolidasi nasional untuk empower perempuan, untuk encourage, kemudian juga bisa mengatur waktu," katanya.
Menurutnya, KPP Jawa Tengah akan menyusun sejumlah program untuk meningkatkan kapasitas dan partisipasi perempuan dalam politik. Program tersebut antara lain pelatihan, penguatan personal branding, pemanfaatan media dan teknologi informasi, serta pemahaman mengenai penganggaran.
Ia menegaskan, perempuan yang maju sebagai calon anggota legislatif tidak boleh hanya menjadi pelengkap. Mereka harus dibekali kualitas dan kemampuan yang memadai. "Jadi caleg itu bukan hanya nama saja, tapi juga sudah dibekali kualitasnya. Kualitas itu angka yang ditetapkan," ujarnya.
Badikenita mengatakan, KPPRI telah mengusulkan agar ketentuan keterwakilan perempuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sekadar menjadi anjuran, tetapi bersifat wajib. "Keterwakilan 30 persen itu bukan disarankan, tapi is a must, keharusan, bahkan kalau bisa model zipper system, laki-laki, perempuan, laki-laki, perempuan, mencapai 50," katanya.
Ia menilai, sistem tersebut diperlukan agar perempuan tidak ditempatkan hanya sebagai pelengkap dalam proses politik. KPPRI bersama kaukus perempuan parlemen di daerah akan menyiapkan kader-kader perempuan agar mampu berkompetisi dan menduduki posisi strategis.
Badikenita juga menyoroti masih adanya diskriminasi terhadap perempuan dalam proses pencalonan legislatif maupun kepala daerah. Perempuan kerap dianggap tidak mampu bekerja di lapangan selama 24 jam atau turun pada waktu malam.
Selain itu, di sejumlah daerah masih terdapat pembatasan terhadap kehadiran perempuan dalam forum-forum tertentu. Termasuk, kegiatan di masjid atau tempat lain yang dianggap hanya boleh dihadiri laki-laki.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....