Gandeng Perkeso, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Migran RI di Malaysia
- 15 Sep 2026 14:51 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Upaya tersebut dilakukan melalui pembaruan Memorandum of Collaboration (MoC) dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial Malaysia (PERKESO).
Penandatanganan pembaruan kerja sama tersebut dilakukan di Menara PERKESO, Kuala Lumpur. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi jaminan sosial lintas negara sekaligus memastikan perlindungan bagi pekerja tetap berjalan meski berada di negara penempatan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan kerja sama tersebut membawa semangat 'Melindungi Setiap Insan, Pada Setiap Masa'. Khususnya bagi PMI yang menghadapi berbagai risiko selama bekerja jauh dari keluarga dan tanah air.
"Pelindungan tidak boleh berhenti ketika pekerja melintasi batas negara. Yang ingin kami bangun bersama adalah perlindungan yang mengikuti pekerja, semakin mudah dipahami, mudah diakses, serta benar-benar dapat dirasakan oleh pekerja dan keluarganya ketika risiko terjadi," ujar Saiful dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 September 2026.
Selain agenda kerja sama dengan PERKESO, rangkaian kegiatan BPJS Ketenagakerjaan di Malaysia juga diisi dengan sosialisasi dan dialog bersama PMI. Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan penguatan manfaat jaminan sosial, akses layanan, serta pentingnya memastikan keberlanjutan kepesertaan selama bekerja di negara penempatan.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendengar berbagai kebutuhan dan kendala pekerja di lapangan, sehingga penguatan kebijakan dapat diikuti dengan pelayanan yang semakin mudah dijangkau. Dalam materi kunjungan Direksi, dialog langsung dengan PMI juga diarahkan untuk memahami apa yang masih menjadi kesulitan dan bagian layanan yang perlu diperbaiki.
Sebagai informasi, perlindungan PMI kembali diperkuat melalui Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Melalui regulasi tersebut, jumlah manfaat jaminan sosial bagi PMI bertambah menjadi 22 manfaat tanpa disertai kenaikan iuran.
Sejumlah manfaat juga mengalami peningkatan. Santunan kematian akibat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama bekerja naik dari Rp85 juta menjadi Rp120 juta, sedangkan santunan Jaminan Kematian (JKM) selama bekerja menjadi Rp95 juta. Bantuan gagal berangkat meningkat menjadi Rp15 juta, biaya perawatan di negara penempatan menjadi Rp60 juta, serta manfaat homecare menjadi Rp24 juta.
Regulasi tersebut juga menghadirkan manfaat baru berupa biaya pemulasaran dan pemulangan jenazah untuk JKK maupun JKM selama bekerja dengan nilai maksimal Rp100 juta. Penguatan manfaat tanpa kenaikan iuran turut menjadi pesan utama BPJS Ketenagakerjaan dalam rangkaian kunjungannya di Malaysia.
"Negara terus memperbesar manfaat tanpa menambah beban iuran kepada pekerja. Ini menunjukkan bahwa penguatan pelindungan bukan sekadar menambah regulasi, tetapi memastikan PMI mendapatkan manfaat yang semakin kuat dan keluarganya memiliki kepastian ketika terjadi risiko,” ujarnya.
Di waktu yang lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Farah Diana mendukung penuh adanya manfaat jaminan sosial yang baru untuk para pekerja migran Indonesia. "Diharapkan adanya manfaat tambahan ini bisa mendorong para PMI untuk tertib dalam membayar iuran dan juga bisa memberikan perlindungan lebih kepada mereka," ujarnya.
"Resiko menjadi Pekerja Migran di luar negeri kan tinggi. Bagaimana pun mereka perlu perlindungan, perlu diberikan edukasi biar mendapatkan jaminan. Dampak positifnya nanti juga bermanfaat bagi para Pekerja Migran Indonesia serta bagi keluarga PMI itu sendiri," ujar Farah.
Ia pun berharap para pekerja migran sadar dan memahami betapa pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi mereka. “Supaya mereka merasakan ketenangan dalam bekerja dan meninggalkan keluarga," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....