Pilkades Dimulai, BPD Pekalongan Didorong Aktif Kawal Aspirasi Masyarakat

  • 13 Sep 2026 09:12 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Tahapan Pilkades Berlangsung, BPD Pekalongan Didorong Aktif Kawal Aspirasi Masyarakat
  • Pilkades 2026, BPD dituntut tidak hanya aktif saat muncul persoalan. Independensi, penyerapan aspirasi, peran dalam Musdes, serta pengawasan terhadap pemerintahan

RRI.CO.ID, Pekalongan — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Pekalongan tengah berjalan. Di tengah dinamika politik desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didorong tidak sekadar menjadi pelengkap pemerintahan desa, tetapi aktif mengawal aspirasi masyarakat.

Dorongan itu mengemuka dalam pengukuhan 19 Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) dan sekitar 1.100 anggota Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Pekalongan di Aula Setda Kabupaten Pekalongan, Sabtu 12 September 2026. Sekretaris DPC Abpednas Kabupaten Pekalongan, Ferry Kurniawan, mengatakan pembentukan kepengurusan di 19 kecamatan menjadi langkah memperkuat wadah sekaligus kapasitas BPD.

Terlebih, saat ini desa memasuki tahapan Pilkades yang berpotensi meningkatkan dinamika politik. “Hari ini kita melaksanakan kegiatan pengukuhan Dewan Pimpinan Kecamatan Abpednas Kabupaten Pekalongan. Ada 19 kecamatan,” kata Ferry.

Ferry mendorong BPD meninggalkan pola kerja pasif dan benar-benar menjadi representasi masyarakat. BPD harus mampu mengawal aspirasi warga agar tidak tenggelam dalam kepentingan politik maupun pemerintahan desa.

“BPD diharapkan mampu menjadi peran, menjadi DPR desa, menjadi motor, jadi mengawal aspirasi-aspirasi desa,” ujarnya. Ia menilai peran tersebut semakin penting selama tahapan Pilkades berlangsung.

BPD harus tetap profesional, menjaga independensi, dan memastikan kepentingan masyarakat tidak terabaikan dalam proses pemerintahan desa. Salah satu fungsi penting BPD, kata Ferry, adalah terlibat aktif dalam musyawarah desa (Musdes).

Forum tersebut harus menjadi ruang menyerap aspirasi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa. “Musdes itu harus dipimpin oleh BPD, bukan dipimpin oleh Pemdes. BPD harus berperan aktif karena salah satu tugasnya pengawasan dana desa,” jelasnya.

Menurut Ferry, penguatan BPD tidak boleh berhenti pada pengukuhan organisasi. Anggota BPD harus memahami tugas dan kewenangannya serta berani menjalankan fungsi kontrol, terutama terhadap kebijakan dan pengelolaan anggaran desa.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, berharap kepengurusan Abpednas hingga tingkat kecamatan memperkuat sinergi antara BPD, kepala desa, tokoh masyarakat dan pemerintah daerah dalam membangun desa.

“Bagaimana pemberdayaan badan perwakilan desa. Saya berharap masyarakat mendukung badan perwakilan desa sebagai kekuatan masyarakat dan penyalur aspirasi untuk membangun desanya,” kata Abdul Munir.

Di tengah Pilkades 2026, BPD dituntut tidak hanya aktif saat muncul persoalan. Independensi, penyerapan aspirasi, peran dalam Musdes, serta pengawasan terhadap pemerintahan dan dana desa menjadi kunci agar demokrasi di tingkat desa tidak berhenti pada pergantian kepala desa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....